JATIMTIMES - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar memusnahkan 11.436 buku nikah.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kemenag setempat, Jumat (23/9/2022).
Informasi yang diterima JATIMTIMES, buku nikah yang dimusnahkan oleh Kantor Kemenag Kota Blitar itu masih baru tapi belum pernah dipakai. Kemenag melakukan pemusnahan karena buku nikah tersebut sudah kedaluwarsa.
Baca Juga : Dorong UMKM Naik Kelas, Tim Dosen Unisba Blitar Bina Produsen Keripik Tempe di Tulungagung
"Hari ini, Kemenag Kota Blitar mengadakan kegiatan pemusnahan buku nikah. Ada sebanyak 5.718 pasang atau sebanyak 11.436 buku nikah yang dimusnakan dengan cara dibakar," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Blitar, Purnomo.
Purnomo menambahkan, pemusnahan buku nikah ini dilakukan setelah Kemenag Kota Blitar mendapat persetujuan dari Kanwil Kemenag Jawa Timur. Ribuan buku nikah dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa.
"Kenapa dimusnahkan? karena buka nikah ini sudah lama sejak Menteri Agama dijabat Suryadharma Ali. Kemenag Pusat menganggap buku nikah itu sudah kedaluwarsa," terangnya.
Dijelaskannya, biasanya di lingkungan Kementerian Agama ada pembaruan buku nikah setiap kali ada pergantian Menteri Agama. Sekarang, untuk buku nikah masih menggunakan masa Menteri Agama ketika dijabat oleh Lukman Hakim Saifuddin.
"Setelah ini akan ada buku nikah baru lagi. Biasanya tiap ganti menteri selalu ada kebijakan baru soal buku nikah," imbuhnya.
Baca Juga : 3 Skenario Menpan-RB Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023
Lebih lanjut Purnomo menyampaikan, Kemenag Kota Blitar setiap tahun mengajukan buku nikah ke pemerintah pusat. Buku nikah yang diajukan sejumlah peristiwa nikah tahun sebelumnya ditambah 10 persen.
"Ketika pandemi banyak calon pengantin yang menunda pernikahan, sehingga banyak buku nikah yang belum dipakai," pungkasnya.