JATIMTIMES - KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada 21-22 September 2022. Salah satunya pengacara Yosep Parera mengakui perbuatannya.
Yosep mengakui perbuatannya itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadapat dirinya. Sambil mengenakan rompi berwarna oranye Yosep akui telah menyerahkan uang kepada seseorang di MA.
Baca Juga : Pelatih Sepakbola Putri Banyuwangi Budi Santoso Kecelakaan, Kepedulian Terus Mengalir
“Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di MA,” ucap Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Hanya saja Yosep tidak mengetahui siapa yang menerima uang tersebut. “Tapi kami tidak tahu dia yang menerima uang Panitera atau bukan,” tambah ujar Yosep.
Dalam pengakuannya itu, pria berambut gondrong membuka perkara yang menjeratnya itu. Bahkan Yosep siap menerima hukuman seberat-beratnya.
“Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami,” imbuh Yosep.
Yosep pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan. Yosep berharap tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.
“Saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” ujar Yosep.
Baca Juga : Lima Kepala Daerah dan Lima Lembaga BKPSDM Lolos sebagai Finalis ASN Achievement Award Tahun 2022
Sebagai penegak hukum, Yosep merasa royalitasnya sangat rendah. “Dan kami bersedia dihukum seberat-beratnya dan harapan kepada semua pengacara tidak mengulangi hal-hal seperti ini,” ucap Yosep.
Sementara itu KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua ASN pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.
Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.