Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

KPK OTT di MA, Tersangka Lawyer Yosep Akui Serahkan Uang ke Seseorang

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2022, 15:01

Placeholder
Pengacara Yosep Parera salah satu tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (Foto: Tik Tol Rumah Pancasila)

JATIMTIMES - KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), pada 21-22 September 2022. Salah satunya pengacara Yosep Parera mengakui perbuatannya.

Yosep mengakui perbuatannya itu setelah  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadapat dirinya. Sambil mengenakan rompi berwarna oranye Yosep akui telah menyerahkan uang kepada seseorang di MA.

Baca Juga : Pelatih Sepakbola Putri Banyuwangi Budi Santoso Kecelakaan, Kepedulian Terus Mengalir

“Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di MA,” ucap Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.

Hanya saja Yosep tidak mengetahui siapa yang menerima uang tersebut. “Tapi kami tidak tahu dia yang menerima uang Panitera atau bukan,” tambah ujar Yosep.

Dalam pengakuannya itu, pria berambut gondrong membuka perkara yang menjeratnya itu. Bahkan Yosep siap menerima hukuman seberat-beratnya.

“Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami,” imbuh Yosep.

Yosep pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan. Yosep berharap tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.

“Saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita,” ujar Yosep.

Baca Juga : Lima Kepala Daerah dan Lima Lembaga BKPSDM  Lolos sebagai Finalis ASN Achievement Award Tahun 2022

Sebagai penegak hukum, Yosep merasa royalitasnya sangat rendah. “Dan kami bersedia dihukum seberat-beratnya dan harapan kepada semua pengacara tidak mengulangi hal-hal seperti ini,” ucap Yosep.

Sementara itu KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua ASN pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua ASN di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.

Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya