free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dok! APBD Perubahan TA 2022 Kota Malang Telah Ditetapkan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Sep - 2022, 18:18

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika bersama jajaran menunjukkan daftar keputusan APBD Perubahan TA 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/9/2022) malam. (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah bersepakat dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/9/2022) malam.

Dalam perubahan APBD TA 2022 tersebut telah disepakati untuk pendapatan daerah bertambah Rp 11.261.800.130. Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan transfer berkurang sebesar Rp 1.522.832.870 yang berasal dari pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.

Baca Juga : Ratu Elizabeth II Beri Gelar Bangsawan Pada Artis Dunia, Ada Siapa Selain Angelina Jolie?

Kemudian pendapatan transfer bertambah sebesar Rp 8.959.633.000 yang berasal dari Dana Insentif Daerah Kinerja Tahun Berjalan 2022. Selanjutnya, lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar Rp 3.825.000.000 yang berasal dari pendapatan hibah dari pemerintah pusat.

Selain itu, juga terdapat perubahan anggaran pada belanja daerah di 15 instansi. Yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berkurang Rp 1.206.000.000 yang terdiri dari pengurangan BOP PAUD dan BOP Pendidikan kesetaraan sebesar Rp 1.656.600.000 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor: 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DAK Non-Fisik TA 2022. Lalu penambahan anggaran sebesar Rp 200.000.000 untuk Festival Jaranan dan penambahan anggaran sebesar Rp 250.000.000 untuk pemeliharaan gedung sekolah.

Kemudian, penambahan anggaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 133.767.130 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor: 116/PMK.07/2022 tentang Perubahan Rincian DAK Non-Fisik TA 2022.

Selanjutnya penambahan anggaran untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) sebesar Rp 1.100.000.000 dengan rincian pengurangan anggaran bedah rumah Rp 1.000.000.000; penambahan anggaran untuk padat karya sesuai dengan PMK Nomor: 140/PMK.07/2022 sebesar Rp 2.000.000.000; lalu penambahan anggaran untuk penyusunan kajian rencana pengadaan tanah jalan menuju makam Kelurahan Lesanpuro sebesar Rp 100.000.000

Khusus untuk anggaran pedestrian Alun-alun Tugu ditunda pembangunannya dan anggarannya digunakan untuk kegiatan lainnya.

Kemudian penambahan anggaran untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp 275.000.000 untuk pengadaan sarana prasarana kebencanaan.

Lalu penambahan anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 295.000.000 untuk penyusunan dokumen rincian teknis limbah B3 dan UKL/UPL untuk Perumahan PNS sebesar Rp 95.000.000 serta penyusunan Kajian Rencana Pengadaan Tanah Makam Kelurahan Karangbesuki dan Kelurahan Madyopuro sebesar Rp 200.000.000.

Kemudian, pengurangan anggaran untuk Dinas Perhubungan (Dishub) sebesar Rp 4.000.000.000 yang berasal dari pengurangan belanja pengadaan tanah. Lalu, penambahan anggaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebesar Rp 113.565.000 untuk Broadcast Malang Jogo Presisi.

Selanjutnya  penambahan anggaran pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebesar Rp 6.033.650.000 terdiri dari penambahan sebesar Rp 1.307.000.000 terdiri dari Detail Engineering Design (DED) Pasar Kebalen dan rehabilitasi enam pasar sebesar Rp 842.000.000, pengadaan papan himbauan PKL sebesar Rp 90.000.000 dan pelaksanaan agenda pameran sebesar Rp 375.000.000.

Lalu penambahan anggaran sebesar Rp 116.650.000 untuk Honor Tim P3DN dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas; penambahan anggaran sebesar Rp 90.000.000 untuk tambahan BBM; Penambahan anggaran sebesar Rp 2.500.000.000 untuk operasi pasar pada lima kecamatan sebagai tindak lanjut PMK Nomor: 134/PMK.07/2022;

Penambahan anggaran sebesar Rp 200.000.000 untuk Festival Batik Malangan; Penambahan anggaran sebesar Rp 250.000.000 untuk pembinaan UMKM;  Penambahan anggaran sebesar Rp 320.000.000 untuk kekurangan pembelian mesin raket; dan Penambahan anggaran sebesar Rp 1.250.000.000 untuk pelaksanaan amanat PMK Nomor: 140/PMK.07/2022.  

Kemudian, penambahan anggaran pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) sebesar Rp 400.000.000 untuk sewa lapangan dan tribun penyelenggaraan Indonesian Master dan International Challenge.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Intruksikan Bentuk Satgas Perlindungan Siswa di Sekolah

Penambahan anggaran pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah sebesar Rp 500.000.000 untuk peringatan Hari Santri; Penambahan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebesar Rp 5.700.000.000 untuk pengadaan kendaraan; Penambahan anggaran pada Sekretariat DPRD sebesar Rp 1.250.000.000 untuk pengadaan sarana prasarana kantor.

Walikota Malang Sutiaji tandatangan.

Terakhir, pengurangan anggaran pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) sebesar Rp 882.582.000 yang berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran belanja gaji dan tunjangan; serta Penambahan anggaran pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebesar Rp 200.000.000 untuk pengadaan alat pengukur air bawah tanah.

Wali Kota Malang Sutiaji mengucapkan terima kasih atas kerja keras, kerja cepat, kerja cerdas dan kerja ikhlas yang sudah ditunjukkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terdiri dari eksekutif dan legislatif. Sehingga, APBD Perubahan TA 2022 telah disepakati dan diputuskan bersama.

"Karena memang aturannya maksimal tiga bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Alhamdulillah ini kan belum. Jadi nanti insya allaah Oktober itu kami, harap saya, minta kepada OPD terkait segera memerintahkan kepada bagian hukum untuk melakukan harmonisasi. Sehingga tanggal 1 Oktober sudah diundangkan," ungkap Sutiaji, Kamis (22/9/2022) malam.

Selanjutnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini menuturkan, setelah disahkan dan diputuskan bersama antara Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang akan berlanjut pada proses harmonisasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Masih ada proses lagi untuk harmonisasi kepada provinsi. Mudah-mudahan apa yang sudah kita lakukan itu semuanya sudah di acc," tutur Sutiaji.

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika tandatangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa momentum APBD Perubahan TA 2022 ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Pemkot Malang untuk menjalankan program padat karya. Karena untuk program-program besar serta pengerjaan tender tidak dilakukan.

"Semua akan padat karya. Artinya akan dilakukan dengan secepatnya, penunjukan langsung oleh dinas terkait agar segera terealisasi di masyarakat," ujar Made.

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang menjadi sorotan bersama dari enam fraksi DPRD Kota Malang. Yakni terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera diisi oleh pejabat definitif, serta penggunaan air Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang.

"Ada dua hal yang menjadi sorotan yang sama enam fraksi, yaitu segera lantik dinas definitif, dan pengguna PDAM, semua mengkritisi PDAM terkait dengan segera laksanakan pemanfaatan air permukaan. Ini selalu menjadi pendapat akhir fraksi," pungkas Made.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri