JATIMTIMES - Demo yang dilakukan warga di Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung beberapa waktu lalu telah membuahkan hasil.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektur Kabupaten Tulungagung, modin Karanganom yang berinisial WHS sudah cukup bukti melakukan pelanggaran kategori berat. Sehingga, Inspektorat memberikan rekomendasi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Aksi Rizky Febian Ngebet Cium Mahalini di Atas Panggung Pancing Komentar Netizen
"Dari pemeriksaan yang telah kita lakukan, yang bersangkutan sudah memenuhi bukti pelanggaran," kata Kepala Inspektur Kabupaten Tulungagung, Tranggono Dibjoharsono saat dikonfirmasi JatimTIMES, Rabu (21/9/2022).
Atas keputusan ini, Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang selanjutnya ditandatangani Bupati Tulungagung.
"Sudah hampir sebulan lalu, kita sudah sampaikan rekomendasi itu ke Bupati dan sudah ditandatangani," ujarnya.
Isi rekomendasikan ini, tidak dibuka untuk umum. Untuk itu, Tranggono tidak memberikan ke siapapun termasuk ke penasehat hukum WHS yang beberapa waktu lalu meminta salinannya.
"Untuk hasil pemeriksaan tidak bisa kami buka. Yang jelas kita telah memberikan rekomendasi ke bupati untuk ditandatangani," ungkapnya.
Sementara itu, terkait hal ini Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo membenarkan jika rekomendasi dari Inspektorat telah diterima dan ditandatangani.
"Begini, hasil rekomendasi dari Inspektorat sudah saya tandatangani," terangnya.
Baca Juga : Heboh Fetish KTP di Twitter, dr Boyke: Bukan Fetish tapi Penipuan
Setelah itu, prosesnya dikembalikan ke Desa Karanganom untuk menentukan nasib WHS dari jabatan perangkat desa.
"Selanjutnya untuk keputusan menjadi tanggung jawab Kades," imbuhnya.
Terkait hal ini, Sukar, Kepala Desa Karanganom saat dikonfirmasi memastikan jika pemberhentian pada modin yang berinisial WHS sudah dilaksanakan.
"Sampun (sudah)," jawab Sukar dalam bahasa Jawa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dari pihak WHS, hingga saat ini belum dapat dimintai konfirmasinya.