JATMTIMES - Unit Reskrim Polsek Dau, Kabupaten Malang, berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal di Musala Al-Muhtadin, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Senin (19/9/2022). Pelaku pencurian tersebut yakni LU (45) warga Desa Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/9/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Keterangan yang dihimpun dari saksi, pelaku awalnya mondar-mandir di area musala yang letaknya di depan rumah saksi tersebut. Saksi juga membeberkan saat itu dirinya sedang memeriksa persediaan air bersih milik masyarakat fesa.
Baca Juga : Wali Kota Malang Angkat Bicara Soal Tabloid Anies Baswedan Beredar di Masjid
Saksi, yang awalnya sudah curiga, terkejut dengan suara pecahan benda keras seperti congkelan di musala. Hal itu membuatnya pergi keluar untuk mengecek.
Benar saja. Saksi memergoki pelaku yang sedang melancarkan aksinya mengambil kotak amal. Mendapati hal tersebut ,ia meneriaki pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Sementara itu, Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengatakan, linggis yang dibawa pelaku memang digunakan untuk mencongkel kotak amal musala. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dau segera melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Senin 19 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB, ada seorang laki-laki yang mencurigakan di area pemakaman umum," tambah Kompol Triwik.
Selanjutnya petugas Polsek Dau dipimpin kapolsek Dau mendatangi makam tersebut untuk menghampiri laki-laki yang ciri-cirinya persis dengan pelaku.
Baca Juga : Ada Ribuan Pelanggar Lalin di Kota Malang, Mayoritas Pelajar hingga Mahasiswa
Atas kejadian ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Yakni 1 buah linggis sepanjang 60 cm, 1 unit sepeda motor, 1 tas berwarna hitam dari pelaku, dan 1 buah kotak amal beserta isinya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 53 (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.