free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ada Ribuan Pelanggar Lalin di Kota Malang, Mayoritas Pelajar hingga Mahasiswa

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Sep - 2022, 03:24

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam kurun waktu dua bulan yakni mulai bulan Juli hingga Agustus 2022, Satlantas Polresta Malang Kota menindak 2.935 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar itu didominasi kendaraan roda dua yang dikendarai pelajar hingga mahasiswa. 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan bahwa jumlah ribuan penindakan pelanggar lalu lintas tersebut dilakukan secara manual. Dia pun merinci, pada bulan Juli sebanyak 1.173 pelanggar, sedangkan pada bulan Agustus sebanyak 1.762 pelanggar.

Baca Juga : Kanit Gakkum Satlantas Polres Ngawi Ajak Siswa SMASA Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

“Jadi, penindakan manual itu dilakukan langsung oleh petugas yang sedang berjaga dan berpatroli di jalan. Untuk penindakan secara elektronik masih belum bisa, karena mobil INCAR masih upgrade aplikasi," ujar Yoppi, Senin (19/9/2022).

Sebagian besar pelanggar adalah kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran mulai dari tak menaati rambu lalu lintas hingga menggunakan knalpot tidak standar.

“Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor. Dengan jenis pelanggaran adalah rata-rata knalpot tidak standar (brong), pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran marka jalan,” tambah Yoppi.

Yoppi pun menegaskan bahwa mayoritas pelanggar didominasi oleh pelajar. Yakni antara usia 16 hingga 24 tahun.

“Rata-rata para pelanggar lalu lintas adalah pelajar SMA dan mahasiswa. Dengan rentang usia antara 16 tahun hingga 24 tahun,” beber Yoppi.

Baca Juga : Polres Jember Lakukan Penyelidikan Kasus Perploncoan Maba Unej, Belum Ditemukan Unsur Pidana

“Dari ribuan pelanggar yang ditindak selama kurun waktu dua bulan itu, sebanyak 50 persen ditahan SIM-nya dan dijadikan barang bukti. Di mana barang bukti yang disita itu, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” imbuh Yoppi menjelaskan.

Karena itu, Yoppi memberikan imbauan bagi masyarakat agar untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas. Sebab, hal itu akan membuat kenyamanan dan keamanan tersendiri bagi pengendara bermotor.

“Selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan helm, dan jangan gunakan knalpot tidak standar. Selalu tertib dan patuhi aturan lalu lintas. Karena ingat, awal mula kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas,” pesan Yoppi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri