free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Aksi Nenek Penjual Cenil di Jombang Lawan Jambret yang Rampas Kalung Emasnya

Penulis : Adi Rosul - Editor : A Yahya

19 - Sep - 2022, 18:44

Placeholder
Kapolsek Peterongan AKP Sujadi saat menunjukkan barang bukti pelaku penjambretan. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Kasiyam, seorang penjual cenil di Jombang mengalami aksi penjambretan. Nenek berusia 60 tahun itu sempat melawan pelaku hingga berhasil diringkus oleh warga. Warga Dusun Temulawak, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan ini menjadi korban penjambretan saat berjualan cenil kelililng kampungnya pada Minggu (18/09/2022). Sekitar pukul 06.30 WIB,

 Kasiyam tiba-tiba dihentikan Supardi (42) yang berpura-pura membeli cenil. Saat itu juga, warga Dusun Banjaranyar, Desa Sumberagung, Peterongan tersebut merampas kalung emas yang dipakai oleh Kasiyam. 

Baca Juga : Penjelasan dan Fitur-fitur Yang Ada di Dalam Aplikasi X8 Speeder Untuk Game Higgs Domino

"Pelaku ini berpura-pura membeli kelanting atau cenil. Kemudian ditarik kalung emasnya (korban, red)," kata Kapolsek Peterongan AKP Sujadi saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin (19/09/2922). 

Dijelaskan Sujadi, korban sempat melawan saat dijambret. Kasiyam menghadang motor pelaku saat berupaya kabur. Namun, nenek berusia 60 tahun itu ditendang pelaku hingga tersungkur di jalan. "Korban ini sempat teriak dan menghadang pelaku ini dan sepeda motornya. Kemudian mbah-mbah ini ditendang lalu pelaku melarikan diri," ungkapnya. 

Tak mau kehilangan jejak pelaku, Kasiyem lantas berteriak minta pertolongan. Warga yang mendengarnya langsung mengejar pelaku dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian. "Mbah-mbah itu sempat minta tolong kepada warga. Dan kemudian bisa tertangkap warga," terang Sujadi.

 Aksi penjambretan yang dilakukan Supardi sontak membuat warga marah. Beruntung, pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Peterongan yang datang ke lokasi, sehingga tidak sampai menjadi amukan massa. Hanya kendaraan pelaku yang tertinggal menjadi amukan massa. "Motor korban sempat dirusak massa karena ketinggalan. Pelaku tidak dimassa, aman," ucapnya. 

Baca Juga : Industri Disentra Kayu Topeng Kesulitan Bahan Baku

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Peterongan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kalung emas seberat 9,65 gram beserta suratnya dan sepeda motor Honda Supra bernopol S 4992 TG milik pelaku.

 Diungkapkan Sujadi, pelaku merupakan residivis pembobol toko yang baru saja bebas dari penjara Februari 2022. "Pelaku kita jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP hukuman paling lama 9 tahun penjara karena diikuti dengan kekerasan," pungkasnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas