free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Ringankan Beban Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Kendaraan Angkutan Umum dan Ojek Online

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

19 - Sep - 2022, 16:25

Placeholder
Ilustrasi

JATIMTIMES - Sebuah keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah. Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online pelat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini   19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,  mulai hari ini 19 September hingga 15 Desember.

Baca Juga : 5 Jurusan Kampus Paling Langka di Indonesia

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini diharapkan  memberikan  multiplier effect (efek berantai) terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi,  Minggu (18/9) malam.

Khofifah menegaskan, sektor transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak penyesuaian harga BBM. Sebab, dengan kenaikan biaya transportasi ini pula, terjadilah kenaikan harga barang, termasuk kebutuhan pangan.

"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi  agar beban masyarakat dapat terus diminimalisasikan.  Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," ujar Khofifah.

Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

Baca Juga : Bantu Petani, Pemkab Malang Rencana Usul Kenaikan HPP Gabah

Sementara itu, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas bea balik nama kedua dan seterusnya.

"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak, tetapi juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkas orang nomor satu di Jatim tersebut. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy