JATIMTIMES - Pegiat media sosial Mustofa Nahrawardaya mengaku telah disuntik "mati" atau tidak dapat beraktivitas kembali di media sosial Twitter usai mengunggah pernyataan dan berita terkait Hari Anti-Islamofobia.
Melalui akun TikTok @mustofanahra_id, Tofa-sapaan akrabnya- mengatakan bahwa pada 17 Agustus 2022, bertepatan pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan RI, dirinya mendapatkan e-mail atau surat elektronik dari Twitter.
Baca Juga : Adu Teknik dan Kekuatan, Tim Ki Ageng Geng Juara Lomba Tarik Tambang Puser Bumi Cup III Watuagung
"Twitter memberi tahu saya yang intinya bahwa Kominfo RI telah memberi tahu Twitter bahwa postingan saya pada 17 Juli sebulan sebelumnya telah melanggar hukum di Indonesia," ujar Tofa, Minggu (18/9/2022).
Dalam kiriman surat elektronik tersebut, tercantum juga sebuah link yang mengarah kepada unggahan Tofa di akun Twitter-nya @MNW_MNW_MNW yang disebutkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI telah melanggar hukum di Indonesia dan dilaporkan ke pihak Twitter.
Karena penasaran, dirinya pun kemudian membuka link pada kiriman surat elektronik dari pihak Twitter tersebut. Mulanya Tofa mengira bahwa unggahan tersebut bernada ancaman, gangguan, hingga tindakan yang berujung makar.
Namun, ternyata dalam surat tersebut terdapat sebuah cuitan Tofa dengan menambahkan potongan berita dari media nasional terkait Hari Anti-Islamofobia yang dideklarasikan oleh PBB pada setiap tanggal 15 Maret.
Berikut cuitan dari akun Tofa @MNW_MNW_MNW yang dilaporkan oleh Kemkominfo RI kepada pihak Twitter:
"PBB sudah tetapkan setiap tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti-Islamofobia. Jadi ini dah gerakan dunia. Kemarin tanggal 15 Juli 2022, di Indonesia juga dideklarasikan Gerakan Nasional Anti Islamofobia alias @GNAI_Indonesia. Alhamdulillaah."
Dalam cuitan tersebut juga diunggah potongan berita dari Viva.co.id yang dipublikasikan pada Kamis, 17 Maret 2022 pukul 07.06 WIB dengan judul "PBB Tetapkan 15 Maret sebagai Hari Anti-Islamofobia".
"Postingan seperti inilah yang kemudian oleh Kominfo RI dianggap sebagai melanggar hukum di Indonesia," ujar Tofa.
Menurut Tofa, isi berita dan deklarasi PBB terkait Hari Anti-Islamofobia merupakan sikap dunia internasional dalam melawan perilaku Islamofobia sedunia yang diperingati setiap tanggal 15 Maret.
"Kementerian Agama pun mendukung deklarasi ini. Kenapa justru Kominfo RI memberi tahu kepada Twitter bahwa postingan ini melanggar hukum di Indonesia. Tentu ini sangat aneh. Sungguh aneh," ungkap Tofa.
Baca Juga : Mahasiswa Harus Tahu Zona Kos dan Kuliner Murah di Kota Malang
Sembari berkelakar, Tofa pun menuturkan bahwa terdapat masyarakat yang sepemahaman dengan Kemenkominfo RI dengan menganggap unggahan dirinya di Twitter telah melanggar hukum Indonesia. Maka dirinya pun menyarankan agar segera memeriksakan akal ke rumah sakit jiwa.
"Kalau Anda membaca postingan ini kemudian menganggap ini melanggar hukum, mungkin Anda perlu memeriksakan akal anda ke rumah sakit jiwa," tutur Tofa.
Kemudian, Tofa mengatakan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2022 akun Twitter miliknya yakni @MNW_MNW_MNW telah ditangguhkan secara permanen oleh pihak Twitter.
"Bukan hanya di takedown, tapi akun saya disuntik mati. Artinya adalah saya divonis untuk tidak bisa lagi membuat akun yang baru di Twitter," ucap Tofa.
Setelah ditangguhkan secara permanen, bermodal rasa penasaran dan rasa ingin tahu yang tinggi, Tofa pun akhirnya mencoba membuat akun Twitter kembali dengan nama @BukanTofa pada tanggal 6 September 2022.
"Ternyata terbukti saat itu juga saya di-takedown. Dengan demikian terbukti sudah bahwa akibat laporan Kominfo yang asal-asalan tersebut ternyata saya benar-benar disuntik mati oleh Twitter," pungkas Tofa.
Belum ada tanggapan dari pihak Kemenkominfo soal pernyataan Tofa bahwa kementerian tersebut yang menyurati Twitter soal cuitan Hari Anti-Islamofobia.