free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Padang Panjang Sosialisasi Layanan Pengaduan SP4N-LAPOR

Penulis : edwarman jtn - Editor : Yunan Helmy

17 - Sep - 2022, 05:11

Placeholder
Pemko Padang Panjang menggelar Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat di Hall Lantai III Balai Kota.

JATIMTIMES  - Guna meningkatkan pengelolan pengaduan, Pemerintah Kota Padang Panjang menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR). Sosialisasi bertempat di hall lantai III Balai Kota Padamg Panjang, Jumat (16/9/2022) 

Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Panjang Sonny Budaya Putra. Menurut dia, sosialisasi ini sangat penting karena sejalan dengan visi dan misi, program prioritas serta kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota terkait dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan mengayomi.

Baca Juga : Syarat Jadi Panwascam Tidak Boleh Terdaftar di Sipol 

“Implementasikan di dalam praktik-praktik pelaksanaan tugas pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing dalam mengelola pengaduan yang diterima,” kata Sonny. 

Ia menjelaskan, pada dasarnya pengaduan tersebut harus dikelola karena secara sosiologis, manusia harus didengar, dimengerti, direspons dan dihargai. Lalu dari aspek politik, memberikan pelayanan pengaduan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Dalam tata kelola pemerintah, aduan dan aspirasi dari masyarakat diperlukan untuk perbaikan kebijakan.

"Sebagai pejabat penghubung dalam SP4N-LAPOR, seorang kepala OPD memiliki tugas memverifikasi pengaduan. Mulai dari identitas pengadu, instansi, sampai data dukung pengaduan yang diterima untuk disampaikan kepada pelapor. Memastikan perlu atau tidaknya fitur anonim dan rahasia, memverifikasi kesesuaian kewenangan pengaduan yang diterima oleh admin instansi, merespons pengaduan yang diterima sesuai dengan kewenangannya. Apabila pengaduannya tidak sesuai dengan kewenangannya, pejabat penghubung meneruskan pengaduan kepada admin," jelas Sonny. 

Ia menyebut, di Kota Padang Panjang sudah ada beberapa layanan pengaduan dan penyampaian aspirasi masyarakat. Di antaranya unit pengendalian gratifikasi, rumah aspirasi, vall center 112, lapor wali dan lainnya.

“Sekarang tugas kita bagaimana bisa mengelola seluruh pelaporan dan pengaduan masyarakat tersebut secara arif dan bijak. Sehingga masyarakat bisa merasakan ada respons dari pemkot maupun OPD terkait terhadap apa yang mereka sampaikan,” ucap Sonny.

Baca Juga : Layanan Pembiayaan & Asuransi Astra Financial Siap Dukung GIIAS Surabaya 2022

Sementara itu, sub-koordinator/analis kebijakan muda pada Bagian Tata Laksana Setdaprov Sumbar Muzirwan, yang juga menjadi narasumber menyampaikan perlunya kerja sama semua pihak terkait di Pemkot Padang Panjang dalam pengelolaan pengaduan yang disampaikan masyarakat.

“Tindak lanjut yang kita harapkan adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi, peningkatan tingkat penyelesaian dan jumlah pengaduan. Percepatan laju verifikasi dan tindak lanjut, serta penyusunan rencana aksi,” ucapnya. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

edwarman jtn

Editor

Yunan Helmy