JATIMTIMES - Polisi mengungkap hasil olah TKP kecelakaan yang terjadi di jalan umum Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Kapolsek Pucanglaban, AKP Andik Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan kecelakaan yang terjadi, melibatkan dua kendaraan yakni roda empat jenis Daihatsu Luxio nomor polisi AG 1127 TW dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol AG 6642 LM.
Baca Juga : Polres Tulungagung Luncurkan Program Kandani, Ini Arti dan Manfaatnya
"Telah terjadi kecelakaan antara roda dua dan roda empat di jalan umum Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, pada Kamis (15/9/2022) tengah malam atau sekitar pukul 23.50 wib," kata Iptu Anshori.
Dari keterangan saksi dan identifikasi yang dilakukan, pengemudi roda empat diketahui bernama Sugiarto (46) warga Desa Tugu RT 02, RW 01, Kecamatan Rejotangan. Sedangkan pengendara sepeda motor berinitial MH (39) warga Dusun Rowoagung, RT 05, RW 03, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban.
"Kronologi, kendaraan roda empat berjalan dari arah selatan menuju ke utara, sesampainya di TKP bertabrakan dengan sepeda motor yang berjalan berlawanan," ujarnya.
Oleh karena pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z, berjalan terlalu ke kanan dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga bertabrakan dengan kendaraan Daihatsu.
"Akibatnya, sepeda motor masuk ke kap mobil dan pengendaranya mengalami luka pada kepala dan meninggal dunia di tempat," ungkapnya.
Baca Juga : MWC NU Dau Ajak Masyarakat Tangkal Paham Radikalisme
Hasil kesimpulan ini diperoleh setelah petugas Polsek, Inafis dan Unit Laka Lantas mendatangi dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Korban telah dibawa ke rumah sakit sebelum diserahkan ke keluarganya, sedangkan barang bukti telah diamankan petugas.