JATIMTIMES - Kasus saling lapor antara 2 orang wanita di Kabupaten Tulungagung masih terus bergulir. Permasalahan yang berawal dari dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan melanggar UU ITE masih berbuntut panjang.
Tak puas dengan laporan permasalahan ITE di Polres Tulungagung, wanita bernama Carolyn warga Kelurahan Kutoanyar Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ini, melalui Kuasa Hukumnya melayangkan gugatan perdata atas dugaan identitas ganda pada Suprihatin, dan dilakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Kamis (15/9/2022).
Baca Juga : Kader Perempuan Gerindra Jatim Bulat Dukung Prabowo Presiden dan Sosok Ini sebagai Gubernurnya
Kuasa Hukum Carolyn, Mohammad Ababililmujaddidyn (Billy Nobile & Associate) mengatakan, mediasi yang dilakukan di PN Tulungagung merupakan buntut dari permasalahan ITE yang sudah dilaporkan di Polres Tulungagung. Namun, dari laporan dugaan pelanggaran ITE itu, pihaknya belum memenuhi kepuasan.
"Ini merupakan buntut dari laporan ITE yang belum memuaskan dari klien kami," kata pria yang akrab disapa Billy usai mediasi di PN Tulungagung. Kamis (15/9/2022).
Atas ketidakpuasan dari kliennya, pada akhirnya dirinya mengambil langkah perdata yang bertujuan untuk menguji apakah identitas dari Suprihatin selaku tergugat, sudah sesuai dengan penetapan ganti nama atau belum.
Karena, Suprihatin sebelumnya telah mengaku bahwa bahwa identitasnya adalah sebagai Herlina yang beralamat di Petamburan Jakarta.
"Gugatan perdata ini semata-mata untuk mencari kebenaran, mencari titik terang apakah dia sebagai Suprihatin atau sebagai Herlina. Dan kita menyerahkan semua ini kepada majelis hakim," ucapnya.
Billy mengungkapkan, dari gugatan yang dia layangkan, hari ini agendanya dilakukan mediasi di PN Tulungagung. Dalam agenda mediasi itu, majelis hakim meminta agar kuasa hukum tidak mendampingi di dalam ruang mediasi, dan yang diperbolehkan hanya prinsipal (Pemberi Kuasa) saja.
Sebagai kuasa hukum, Billy menegaskan bahwa gugatan perdata yang dilakukannya adalah untuk mencari titik kebenaran. Jika tergugat sudah mengakui bahwa dia adalah Suprihatin dan meminta maaf, dalam artian menyadari bahwa dia keliru, pihaknya akan memberikan toleransi.
"Jika tergugat mau minta maaf tanpa adanya tekanan, kita juga akan mentoleransi akan hal itu," tegasnya.
Di tempat yang sama, Carolyn menambahkan, secara pribadi dirinya mengaku tidak menutup kemungkinan atau memberi ruang kepada tergugat untuk berdamai. Namun, dalam proses ini dirinya menyerahkan semuanya kepada mediator atau kuasa hukumnya, jika mau berdamai silahkan, jika lanjut juga silahkan.
Baca Juga : Kader Perempuan Gerindra Jatim Bulat Dukung Prabowo Presiden dan Sosok Ini sebagai Gubernurnya
"Saya menyerahkan pada mediator dan kalau misal mau berdamai monggo, saya ngikut saja," katanya.
Menurut Carolyn, mediasi pertama yang dilakukan di PN Tulungagung, akan dilanjutkan mediasi kedua yang dijadwalkan Minggu depan dengan agenda membacakan resume.
Dalam mediasi pertama, majelis hakim PN Tulungagung memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membuat resume sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan pada mediasi kedua nanti.
Sementara itu, Suprihatin selaku tergugat mengatakan, dirinya akan mengikuti semua proses hukum dari penggugat. Menurutnya, dalam perkara ini dirinya sebagai pihak yang diserang.
"Karena saya pihak yang diserang bolak balik, dan selama ini saya diam. Jadi ngikuti saja mereka maunya gimana, kan gitu," kata Suprihatin.
Dia kembali menegaskan, bahwa pada intinya dia akan mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh penggugat. Jika penggugat mau mengajukan perdamaian, Suprihatin mengaku, juga akan memberikan ruang, namun keputusan berdamai itu diterima atau tidak menunggu nanti.
"Jadi mereka maunya gimana, dan katanya mereka mau mengajukan perdamaian. Jadi mereka yang menyatakan konsepnya nanti saya terima atau tidak nanti saya lihat dulu," ucap Suprihatin.