JATIMTIMES - Pendaftaran pengawas kecamatan (Panwascam) dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 akan dibuka pekan depan, tepatnya pada tanggal 21 sampai 27 September 2022 mendatang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan membutuhkan 54 orang, 18 di antaranya keterwakilan perempuan terbaik, yang akan ditugaskan di seluruh kecamatan se-Bangkalan.
Baca Juga : KPU Rilis Data, 7.877 Data Parpol di Kabupaten Blitar Tidak Memenuhi Syarat Keanggotaan
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pendaftaran panwascam bisa dilakukan secara online, bisa lewat kantor pos dan bisa datang langsung ke kantor Bawaslu.
"Yang berbeda tahun ini, panwascam harus ada keterwakilan 30 persen dari perempuan," kata Mustain saat dihubungi, Selasa (13/9/2022).
Mustain menjelaskan, kebutuhan panwascam disetiap kecamatan dibutuhkan 3 orang pengawas, sehingga untuk pendaftaran panwascam tersebut, dibutuhkan 2 kali dari kebutuhan di setiap kecamatan, dalam artian harus ada 6 orang pendaftar.
"Jika pada saat pendataran nanti, dari tanggal 21 sampai 27 belum ada 6 orang pendaftar per kecamatan, maka akan kita perpanjang masa pendaftarannya," ucapnya.
Belum lagi, jika pada saat pendaftaran belum ada keterwakilan dari perempuan satupun di setiap kecamatan, maka masa pendaftaran juga akan dilakukan perpanjangan.
"Jadi, kita mengakomodir keterwakilan perempuan itu sejak dari pendaftaran, tidak hanya pada saat terpilih saja, kita memberikan kesempatan untuk kesetaraan gender di pemilu tahun 2024 nanti," lanjutnya.
Meski memberikan kesempatan terhadap perempuan untuk berperan di pemilu tahun 2024, Mustain menyebutkan bahwa itu bukan tolak ukur akan menjadi panwascam.
Sebab, nanti akan ada seleksi terhadap calon pengawas sejauh mana kemampuannya. Karena, calon pengawas ini nanti akan mengikuti tes tulis hingga tes wawancara.
"Jadi tidak menjamin, dia akan diterima atau tidak, karena calon pengawas itu nanti akan mengikuti tes tulis dan wawancara, bergantung kemampuannya nanti, diterima atau tidaknya," ulasnya.
Baca Juga : Dua Kali Panggilan, Saksi Kasus Dugaan Penganiaan oleh Anak Kades Lerpak Tak Mau Hadir
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon Panwascam, dia menyebutkan, bagi calon pengawas minimal harus berumur 25 tahun.
Selain itu, syarat yang lain calon pengawas juga tidak pernah di pidana, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah menggunakan narkoba, dan yang tidak kalah pentingnya, calon pengawas juga tidak boleh menjabat atau berada di struktur pantai politik (Parpol).
Mustain menyebutkan, bahwa syarat untuk menjadi panwascam saat ini lebih mudah dibandingkan tahun lalu. "Kalau dulu, syarat untuk membuktikan tidak pernah di pidana harus langsung ke pengadilan negeri, sementara sekarang cukup dengan surat pernyataan saja," jelasnya.
Sedangkan untuk keterangan tidak pernah menggunakan narkoba, itu bisa dibuktikan setelah terpilih menjadi panwascam. "Jadi, syarat tahun ini banyak yang dipermudah, ketimbang tahun lalu," kata dia.
Selain itu, Mustain mengaku bahwa yang terbaru tahun ini harus ada keterwakilan perempuan, minimal 30 persen. Serta, untuk kartu tanda penduduk (KTP) saat ini lebih umum, yang terpenting penduduk Bangkalan bisa mendaftar di kecamatan mana saja.
"Kalau dulu, misal orang Burneh maka KTP nya harus Burneh, berbeda dengan sekarang, asalkan KTP Bangkalan, bisa daftar di kecamatan mana saja," tutupnya.