JATIMTIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar merilis data keanggotaan partai politik di Kabupaten Blitar. Data yang dirilis menyebutkan sebanyak 7.877 data Partai Politik di Kabupaten Blitar tidak memenuhi syarat keanggotaan.
Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nikmatus Sholihah mengatakan KPU Kabupaten Blitar sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik. Hasil verifikasi administrasi keanggotaan parpol lalu dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur, baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sipol sejak 10 September 2022.
Baca Juga : Pilwali 2024, Pemkot Blitar Alokasikan Dana Cadangan Rp 5 Miliar di APBD Perubahan 2022
Menurut Nikmatus, total data yang dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 32.275 dari 20 parpol. Hasilnya data yang memenuhi syarat ada 20.259, kemudian yang belum memenuhi syarat ada 4.139, dan tidak memenuhi syarat sebanyak 7.877.
"Tidak memenuhi syarat ada banyak sebab, seperti ganda eksternal dimana dua-duanya tidak menindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan. Kemudian juga soal pekerjaan, hingga usia yang belum 17 tahun," kata Nikmatus, Selasa (14/9/2022).
Lebih dalam Nikmatus menyampaikan, parpol masih bisa memperbaiki data yang belum memenuhi syarat. Nantinya akan ada tahapan perbaikan. Adapun data temuan yang belum memenuhi syarat misalnya typo atau salah penulisan.
Baca Juga : Cair, Wali Kota Blitar Serahkan Langsung Bantuan Subsidi Upah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Untuk verifikasi faktual dimulai pada 15 Oktober 2022. Sesuai tahapan, besok penyampaian rekapitulasi dan hasil verifikasi tingkat KPU RI. Jadi KPU RI besok mengundang parpol untuk menyampaikan hasil perbaikan," tutupnya.