JATIMTIMES - Sebagai upaya memberikan jaminan perlindungan kepada anak, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengadakan pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor anak di Ruang Rapat DP3AP2KB, Selasa (13/9/2022).
Membuka kegiatan tersebut, Kepala DP3AP2KB Kota Kediri Sumedi menjelaskan perlunya persamaan persepsi di satuan kerja terkait pencegahan sekaligus penanganan kekerasan pada anak. Hal ini menurutnya agar dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga : Angkat Potensi Kuliner, Bupati Lamongan Pesta Aneka Olahan Rajungan
“Kita perlu menyamakan persepsi, membangun sebuah sinergitas dan menjalin kerja sama yang harmonis antar instansi dan lembaga. Sehingga, dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak bisa terlaksana dengan baik dan bisa mengatasi permasalahan kekerasan pada anak. Selama ini koordinasi memang sudah berjalan dengan baik, namun untuk peningkatan ke depan monggo jika ada saran dan masukan dari teman-teman yang ada di sini,” ujarnya.
Dari pertemuan tersebut, Sumedi berharap akan menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan, baik dalam bentuk MoU, naskah, maupun Peraturan Walikota.
“Pertemuan hari ini semoga bisa membawa dampak positif dan rencana tindak lanjut yang goalnya nanti bisa membawa kebaikan dalam memberikan pelayanan-pelayanan bagi anak-anak, terutama korban kekerasan,” jelasnya.
Sementara itu, Heri Nurdianto dari Yayasan Perlindungan Anak Kediri saat menjadi narasumber menuturkan anak yang menjadi korban kekerasan memiliki hak-hak khusus yang harus dipenuhi. Di antaranya pelayanan yang cepat dan responsif, mendapatkan rehabilitasi baik secara fisik, psikis maupun sosial, mendapatkan bansos, mendapatkan jaminan keberlanjutan pendidikan, mendapatkan pendampingan, dan mendapatkan hak restitusi.
“Bantuan sosial bagi anak korban kekerasan sudah dilaksanakan Dinas Sosial, khususnya bagi anak dari keluarga yang kurang mampu. Dan alhamdulillah Pemkot Kediri melalui dinas sosial sudah beberapa kali memberikan bantuan sosial kepada anak-anak korban kekerasan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Heri mengatakan, masukan dari lintas sektor bisa menjadi penyemangat dan pelecut untuk mengadakan pertemuan berkelanjutan yang pada akhirnya tercapai goal yaitu peningkatan pelayanan terhadap pemenuhan hak-hak anak. Selain itu, semua layanan yang ada di Kota Kediri sinergis dan kolaboratif sehingga terwujud kepentingan yang terbaik bagi anak-anak, khususnya korban kekerasan.
Baca Juga : Rumah Kebangsaan Jatim Diresmikan, Jadi Wadah Pergerakan Mahasiswa Lintas Organisasi
“Perlu adanya sinkronisasi, kolaborasi dan kerja sama bareng yang berkelanjutan. Semoga dari pertemuan ini lahir naskah kerja sama atau MOU yang melibatkan stakeholder yang hadir pada hari ini. Ke depan kerja sama dan sinergitas dalam upaya perlindungan anak sebagai korban dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.
Heri juga menyampaikan apabila ditemukan kasus kekerasan pada anak, maka bisa langsung dilaporkan ke pusat-pusat layanan pengaduan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota, P2TP2A / DP3AP2KB, YLPA, Peksos Kemensos (Dinas Sosial), satgas PPA di 46 Kelurahan dan satgas PPA tingkat kecamatan serta klinik pendidikan (TKP dalam sekolah).
“Peran pendamping atau penyedia layanan sangat penting sekali untuk memutuskan langkah yang diambil. Jadi ketika ada korban yang melapor atau ketika menangani kasus di tingkat bawah diharapkan bisa mengambil keputusan yang tepat,” pungkasnya.