JATIMTIMES - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang tahun 2022 diproyeksikan bakal mencapai sekitar Rp 1 triliun. Target tersebut mengalami peningkatan nyaris dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Jatim Times dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, tahun ini PAD ditargetkan bakal memperoleh pendapatan Rp 978.028.679.581.
Baca Juga : HUT ke-2, Bupati Blitar Dorong RSUD Srengat Makin Profesional
Sementara itu, hingga pekan pertama di bulan September 2022, PAD Kabupaten Malang sudah mencatat angka Rp 445.670.543.912.
"Hingga saat ini target PAD Kabupaten Malang sudah teralisasi sebanyak 45,57 persen," kata Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara.
Sekedar informasi, PAD Kabupaten Malang disokong dari empat sektor pendapatan daerah. Yakni meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penghasilan PAD lain-lain yang sah.
"Dari empat sektor tersebut, pajak daerah menyumbang pendapatan asli daerah tertinggi di Kabupaten Malang," terang mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Malang.
Jika melihat data, dijelaskan Made, nyaris separo PAD Kabupaten Malang disumbang dari penghasilan pajak daerah.
"Pajak daerah Kabupaten Malang tahun ini (2022) ditargetkan memperoleh pendapatan Rp 414,4 miliar," jelasnya.
Lebih rinci, target pajak daerah di tahun 2022 diproyeksikan bakal memperoleh Rp 414.491.130.963. Dari target tersebut, hingga minggu pertama di bulan September 2022 sudah terealisasi Rp 243.903.407.517.
Baca Juga : Estetik dan Higienis, Kreasi Besek Warga Jombang ini Cocok untuk Kemasan Makanan
"Target pajak daerah sampai dengan (awal) September ini (2022) sudah terpenuhi 58,84 persen," ujarnya.
Guna merealisasi target PAD, masih menurut Made, pihaknya bakal terus mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada di Kabupaten Malang. Terutama yang ada di sektor pajak daerah.
Sementara itu, jika melihat data ada 10 sektor pajak daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Malang. Yakni meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Sejauh ini kami sudah aktif ke desa-desa untuk mengingatkan akan kewajiban pajak masyarakat, salah satunya melalui program Bapenda Menyapa Warga (BMW). Harapannya, dengan adanya terobosan ini para wajib pajak semakin dimudahkan, dan tentunya target pajak daerah bisa segera terealisasi," tutup Made.