free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BLT Subsidi Gaji Tahap Pertama Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Statusmu 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2022, 18:02

Placeholder
Ilustrasi bantuan subsidi gaji (istockphoto)

JATIMTIMES - BLT Subsidi gaji Rp 600 ribu cair mulai hari ini, Senin (12/9/2022). Mereka yang mendapatkan subsidi gaji adalah yang telah memenuhi syarat. Bantuan ini sendiri imbas dari adanya kenaikan BBM. 

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, dana BSU atau BLT Subsidi Gaji cair bertahap mulai hari ini. Tahap pertama, setelah melakukan verifikasi data pada 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga : Viral Diduga Polisi Debat dengan Warga, Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Tersebut

Dari jumlah tersebut, kemudian telah tersaring 4,36 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan BSU. Total anggaran  yang akan digelontorkan mencapai Rp 2,61 triliun. 

"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara," ujar Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari pemberitaan Kompasdotcom, Senin, (12/9/2022).

Lebih lanjut, perihal syarat mereka yang berhak menerima BSU ini, dari laman Kementerian Ketenagakerjaan terdapat beberapa poin, yakni 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Lantas, untuk para pekerja yang penasaran, apakah masuk dalam penerima BSU, bisa mengecek melalui langkah berikut ini :

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

Baca Juga : Viral Diduga Polisi Debat dengan Warga, Mahfud MD Minta Polri Usut Kasus Tersebut

2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran di https://account.kemnaker.go.id/register. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.

3. Masukan OTP dan login kedalam akun anda.

4. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi. Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi seperti atau status apakah mendapatkan BSU atau tidak.

1
2
3

 


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya