JATIMTIMES - Setelah Operasi Tumpas Semeru, jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang masih terus melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba. Hasilnya, seorang tersangka kembali berhasil diringkus oleh petugas.
Diketahui tersangkanya berinisial AYP. Pria 29 tahun tersebut diringkus anggota Polsek Bantur lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Pasca Kenaikan BBM, Pemkab Bersama Polres 50 Kota Gelar FGD, Ini Tujuannya
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menjelaskan, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas ketika hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Gedog, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sebanyak empat paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat mencapai lebih dari lima gram," terang Kapolsek Bantur.
Selain mengamankan tersangka dan empat paket sabu siap edar, lanjut Slamet, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu, satu pak plastik klip transparan, satu timbangan digital, hingga satu unit handphone.
"Akibat perbuatannya, pelaku AYP kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika wilayah hukum Polsek Bantur dijadikan salah satu sasaran peredaran narkoba. Mendapat laporan, anggota kepolisian Polsek Bantur langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya salah satu pengedar narkoba yang sering memasok sabu ke wilayah Bantur mengarah kepada tersangka AYP. Hingga akhirnya, pada awal pekan lalu polisi mendapat keterangan jika tersangka hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Turen.
Baca Juga : Selama 2 Bulan, Satreskoba Polres Jember Gulung 60 Pengedar Narkoba
Ketika dilakukan pengintaian di depan kantor perbankan yang ada di Jalan Raya Gedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang polisi mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian mengamankan yang bersangkutan.
Saat diringkus, tersangka tidak bisa mengelak lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa sabu siap edar seberat 5,78 gram. Saat ini, pria 29 tahun tersebut sudah diamankan ke Polsek Bantur guna kepentingan penyidikan.
"Berdasarkan penuturannya, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar. Identitasnya sudah kami ketahui, anggota masih melakukan penyelidikan di lapangan guna kepentingan pengembangan," tukas Kapolsek Bantur.
Sekadar informasi, narkoba jenis sabu memang mendominasi ungkap kasus di wilayah hukum Polres Malang. Dari hasil Operasi Tumpas Semeru yang dirilis pada Senin (5/9/2022), personel korps berseragam coklat ini mampu mengamankan barang bukti sabu seberat 1.670,68 gram.