Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Hari Ini BSU Rp 600 Ribu Bagi Para Pekerja Sudah Mulai Disalurkan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

09 - Sep - 2022, 09:48

Placeholder
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022). (Foto: Instagram @kemnaker)

JATIMTIMES - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu mulai 9 September 2022 kepada para pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI juga telah menerima data 5.099.915 pekerja calon penerima Bantuan Pemerintah (BP) BSU dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk tahap pertama.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Beri Solusi atas Masalah Warga Griyashanta dan SD Insan Amanah, Portal Penutup Jalan Akhirnya Terbuka 

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, dalam penyaluran BP BSU atau subsidi gaji akan dilakukan pengecekan serta pemadanan data sebelum BP BSU 2022 diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Pasalnya untuk data keseluruhan, Pemerintah bakal menyalurkan BP BSU kepada 16 juta pekerja dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun. Namun, setelah melalui pengecekan dan pemadanan data, secara keseluruhan terdapat 14.639.675 pekerja yang bakal menerima BP BSU sebesar Rp 600 ribu yang berasal dari anggaran sebesar Rp 8,783 triliun.

"Jumlah penerima eligible sebelum kami padankan itu memang 16 juta orang. Setelah kami padankan ada penerima bansos, PKH, BPUM dan Kartu Prakerja itu sebesar 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya jumlah penerima BSU itu 14.639.675 orang," ujar Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/9/2022) lalu.

Pihaknya menyebutkan, kategori pekerja yang dapat menerima BP BSU sebesar Rp 600 ribu yakni dengan kategori gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, BP BSU juga dapat diberikan kepada pekerja yang mendapatkan gaji setara atau di bawah ketentuan upah minimum di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

"Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," terang Ida.

Sebagai informasi, untuk penyaluran BP BSU 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu ini dilakukan melalui Bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri. Selain itu juga melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Syarat penerima BP BSU 2022:

• Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).

• Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

• Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kab/kota.

• Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI atau Polri.

Baca Juga : Hingga September 2022, Capaian Pajak Daerah di Kabupaten Malang Tembus Rp 243,9 Miliar

• Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Berikut cara cek penerima BP BSU 2022 sebesar Rp 600000 melalui website kemnaker.go.id:

• Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

• Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

• Setelah mendaftar, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

• Log in ke akun Anda menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

• Lengkapi data profil.

• Cek pemberitahuan apakah menerima BSU 2022 atau tidak.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri