JATIMTIMES - seorang warga Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sonhaji (35) nyaris menjadi sasaran amuk massa. Pasalnya, dia tepergok mau mencuri sepeda motor. Aksi Sonhaji itu dilakukan di kawasan Desa Jeru, Kecamatan Turen, Selasa (6/9/2022) lalu.
Saat itu, Sonhaji kepergo salah seorang warga saat akan membawa kabur sepeda motor milik seorang warga Desa Tumpukrenteng Turen. Saat itu, di lokasi kejadian sedang ada karnaval. Dan motor tersebut ditinggal pemiliknya tanpa dikunci stang.
Baca Juga : FEB Unisma Closing Kompetisi Desa Nabung Saham Batch II, Ini Desa yang Jadi Juara
"Sepeda motor ini awalnya terpakir karena yang punya sedang menonton karnaval di area sekitar. Kebetulan motornya memang tidak dikunci ganda. Akhirnya pelaku mencoba membawa kabur dengan cara dituntun," ungkap Kapolsek Turen Kompol Yusuf Suryadi saat ditemui, Kamis (8/9/2022).
Saat menuntun motor yang akan dicuri, seorang warga lain bernama Ikmal Aziz menghampiri Sonhaji dan menanyakan mengapa motornya dituntun. Saat itu, Sonhaji mengaku bahwa dirinya memang sedang ingin menuntun motornya.
Mendengar jawaban tersebut, Ikmal Aziz pun tak percaya begitu saja. Dirinya malah mulai curiga dengan gerak-gerik Sonhaji. Ia pun mencoba menghubungi petugas Polsek Turen yang sedang bertugas pengamanan tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat diinterogasi oleh petugas, pelaku tampak kebingungan dan akhirnya kami bawa sekaligus motornya ke kantor desa," terang Kompol Yusuf.
Di saat yang hampir bersamaan, warga Desa Tumpukrenteng Turen, Mohammad Junaidi (pemilik motor) juga datang ke kantor desa setempat. Tujuannya untuk melaporkan bahwa motor yang ia parkir ternyata hilang.
"Setelah melihat unit sepeda motor, ternyata ia membenarkan bahawa itu adalah miliknya," imbuh Kompol Yusuf.
Bersamaan dengan itu, warga yang akhirnya tahu bahwa Sonhaji ternyata berniat mencuri motor Junaidi sempat emosional dan akan diluapkan ke Sonhaji. Namun beruntung aksi tersebut masih sempat diredam oleh polisi dan pemerintah fesa (pemdes) yang ada di tempat.
Baca Juga : Temui BEM Malang Raya, DPRD Kota Malang Janji Sampaikan Suara Masyarakat ke DPR
"Pelaku akhirnya mengaku bahwa ia hendak mencuri sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan," jelas Yusuf.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia bersama empat temannya. Keempatnya mempunyai tugas masing-masing. Di antaranya mengawasi suasana dari jarak 10 meter serta bertugas membawa hasil curian untuk dijual setelah berhasil keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Namun, saat mengetahui temannya ini tertangkap, mereka melarikan diri," kata Yusuf.
Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman lebih lanjut karena diduga pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebelumnya. Selain itu, terduga teman pelaku yang melarikan diri juga tengah dikejar oleh polisi.
"Pelaku terancam pasal 363 ayat 1 angka 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.