JATIMTIMES - Rilis hasil Operasi Tumpas Narkoba 2022 dilaksanakan di Mapolres Tulungagung. Dalam rilisnya, Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pihak Satreskoba telah berhasil menangkap dan mengamankan 34 tersangka dari 27 TKP berbeda.
Dari 27 TKP ini, merata mayoritas jumlah wilayah kecamatan atau Polsek jajaran yang ada di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Pasien Amputasi Ribuan Tahun Lalu Kerangkanya Ditemukan di Kalimantan
Masa operasi Tumpas Narkoba 2022, digelar mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.
"Tersangka ini kita tangkap dari 12 kecamatan yang berbeda," kata AKBP Eko Hartanto, Kamis (08/9/2022).
Pengungkapan kasus ini berasal dari 12 TKP di wilayah Kabupaten Tulungagung diantaranya adalah wilayah Tulungagung Kota ada 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP, Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing - masing 1 TKP Sedangkan sisanya dari wilayah kecamatan lain yakni, Kedungwaru, Ngantru, Ngunut.
Dari 34 yang diamankan dan dirilis ini, 3 tersangka berjenis kelamin perempuan, dan 31 lainnya laki-laki. Dan 3 diantaranya merupakan residivis yakni tersangka berinisial IM, HS dan HKA.
"Informasi dari masyarakat selalu kita harapkan, hal ini akan kita tindaklanjuti agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Baca Juga : Pasien Amputasi Ribuan Tahun Lalu Kerangkanya Ditemukan di Kalimantan
Polisi juga menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari 34 tersangka ini, yakni 22,23 gram sabu, 29 butir pil alprazolam, 2.179 butir pil dobel L, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, handphone dan barang bukti terkait ungkapan kasus ini.
"Tolong, narkoba ini sudah banyak merasuki kehidupan kita. Jangan sampai menambah, kalau bisa kita lindungi keluarga kita dengan melakukan pembinaan agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ini," tuturnya.
Bagi para tersangka, polisi bakal menggunakan pasal Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU tentang kesehatan.