free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Butuh Alat Berat? Ini Mekanisme dan Tarif Sewa Alat Berat di DPUPRPKP Kota Malang 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Sep - 2022, 20:57

Placeholder
Ekskavator milik DPUPRPKP Kota Malang yang tengah beroperasi melakukan pembongkaran bangunan (foto: Anggara Sudiongko/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Sejumlah alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, dapat disewa oleh masyarakat maupun corporate yang membutuhkan alat berat. 

Untuk diketahui, DPUPRPKP Kota Malang memiliki armada Ekskavator, Wales Stoom 3 Ton, Wales Stoom 4 Ton, Baby Roller, Dump Truk, Truk Self Loader dan beberapa alat berat lainnya. Lantas bagaimana mekanisme untuk menyewa alat berat milik DPUPRPKP Kota Malang ?, simak informasinya ini.

Baca Juga : Mulai Besok, BLT Subsidi BBM untuk 20.273 KPM di Kota Malang Disalurkan dalam Tiga Tahap

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Pengujian Konstruksi DPUPRPKP Kota Malang, Mahfuzi menjelaskan, untuk menyewa alat berat terdapat mekanismenya. Penyewa harus datang langsung ke kantor DPUPRPKP Kota Malang untuk mendapatkan penjelasan atau konsultasi teknis terkait sewa alat berat.

"Mereka kami tunjukkan alat-alatnya apa saja, untuk kebutuhan apa, untuk apa, kita berikan konsultasi teknis," jelas Mahfuzi.

1

Selain itu, untuk persyaratan sewa, tentunya foto copy identitas diri akan diminta dalam salah satu berkas persyaratan. Setelah itu, penyewa akan dimintai untuk mengisi form atau formulir permohonan sewa perjalanan untuk memuat beberapa informasi.

Setelah proses ini selesai, tim dari DPUPRPKP Kota Malang, nantinya akan turun ke lapangan untuk meninjau lokasi di mana alat berat akan dipakai atau diturunkan. Setelah selesai, akan berlanjut pada proses selanjutnya sampai pada pengangkutan alat berat jika semua persyaratan telah terpenuhi. 

"Jadi akan disurvei dulu ke lapangan, memungkinkan tidak alat ini masuk ke lokasi," jelasnya.

Untuk tarif yang dipatok, telah terdapat dasar hukum yang mengatur, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 2 tahun 2011. Tarif sewa untuk ekskavator perjam adalah Rp 100.000,. Kemudian untuk Wales, tarif sewa adalah harian. Tarif sewa Wales juga berdasarkan kapasitas, mulai dari 1 ton, 3 ton dan 4 ton.

Baca Juga : Imbas Kenaikan BBM, Harga Bahan Pokok di Kabupaten Malang Merangkak Naik 

 

"Untuk Wales ini tarifnya mulai dari Rp 150.000 sampai Rp 175.000 perhari,"  jelasnya.

Selanjutnya, untuk harga sewa Dump Truk memakai tarif perjam. Setiap satu jam hara sewa adalah Rp 25.000,. Kemudian truk self loader untuk mobilisasi alat berat, juga memiliki tarif sewa. Tarif sewa truk Self Loader memakai tarif pulang pergi dalam kota, dan tarif pulang pergi luar kota.

"Untuk dalam kota, Rp 500.000 pulang pergi. Sementara untuk luar kota, sekitar Rp 1.000.000," ungkapnya.

Namun ditegaskan Mahfuzi, pada dasarnya, alat berat yang dimiliki DPUPRPKP Kota Malang ini, dioperasikan untuk mendukung operasional kantor. Sehingga, alat berat tersebut bisa disewa jika saat itu tidak digunakan untuk keperluan DPUPRPKP Kota Malang. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni