JATIMTIMES - Dalam sehari pada Selasa (6/9/2022) terdapat 10 narapidana (napi) koruptor yang bebas bersyarat. Di mana sebanyak enam napi koruptor dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dan empat napi dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
Beberapa nama napi koruptor yang kasusnya sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia, seperti mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Mirna Malasari, hingga mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Ariyani.
Baca Juga : Bos Sekolah SPI Kota Batu Divonis 12 Tahun Penjara, Masih Ajukan Banding
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Elly Yuzar menyampaikan, bahwa enam napi koruptor yang bebas bersyarat telah memenuhi hak masing-masing mantan napi koruptor tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Mereka bebas bersyarat, (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang, (tapi) masih harus wajib lapor ke Bapas (Badan Pemasyarakatan) Bandung sampai habis," ujar Elly dikutip dari detikcom, Rabu (7/9/2022).
Untuk enam napi koruptor yang telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin yakni mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan mantan Bupati Indramayu Supendi.
Sedangkan, untuk empat napi koruptor wanita yang telah bebas dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Ariyani dan koruptor suap bawang putih Mirawati Basri.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) RI Rika Aprianti membenarkan bahwa empat napi koruptor wanita telah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang melalui mekanisme kebersyaratan yang sama dengan warga binaan yang lain. Di mana keempatnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Juga : Jelang Sidang Putusan Dugaan Kekerasan Seksual SPI, PN Malang Dipenuhi Papan Ucapan
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai 8 Juli 2026. Aturannya sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," tegas Rika.
Sebagai informasi, berikut 10 nama napi koruptor yang telah mendapatkan pembebasan bersyarat bersamaan pada Selasa (6/9/2022) :
1. Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
2. Mantan Menteri Agama RI Suryadharma Ali
3. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
4. Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi
5. Mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar
6. Mantan Bupati Indramayu Supendi
7. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
8. Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
9. Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Ariyani
10. Mirawati Basri