JATIMTIMES - Di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pemerintah juga telah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September mendatang.
Jadi bagi kalian pengguna jasa ojol siap-siap tarif terbaru. Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menyatakan kenaikan tarif dilakukan dalam 3 hari ke depan.
Baca Juga : Abu Janda Mulai Kritisi Pemerintah, Ini Pernyataannya Soal Harga BBM
“Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya,” kata Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Kenaikan tarif ojol ini sudah terbagi dalam 3 zona. Yakni Zona I Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona II berada Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek. Dan Zona III di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut ini rincian kenaikan tarif ojol terbaru:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.