free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sewakan Motor demi Sekolah Anak, Pria Tulungagung Lapor Polisi Karena Kejadian Ini

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

07 - Sep - 2022, 02:56

Placeholder
Sudairi dan Pengacaranya Darusman / Foto : Anang Basso / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Sudairi (63) warga asal Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, merasa jadi korban penipuan sewa motor yang digunakan untuk anaknya sekolah. Demi buah hatinya, Sudaeri yang tidak punya uang untuk membeli motor ini, terpaksa menyewa agar anaknya bisa seperti teman lainnya.

Dengan modal uang Rp 12 juta rupiah, Sudairi akhirnya menyewa satu unit motor Honda PCX ke salah satu jasa sewa berinisial TG yang beralamat di Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru.

Baca Juga : Jihandak Polda Jatim Evakuasi Mortir Tua di Tuban

"Sewa motor pertama ini berjalan lima bulan, kemudian klien kami ditelepon sama istrinya TG untuk sepeda motor dengan jenis yang sama dan perjanjian tetap memakai perjanjian yang lama atau yang pertama," kata Darusman, kuasa hukum Sudairi.

Sesuai perjanjian, jika motor diambil oleh TG uang Rp 12 juta rupiah ini akan dipotong Rp 500 ribu rupiah. "Karena masih butuh motor, maka setelah lima bulan memakai aman lalu diteruskan lagi," jelasnya, Selasa (06/9/2022).

Pergantian motor ini tejadi di bulan Juli, pada tanggal 19 Juli 2022, peristiwa tak terduga terjadi. Saat itu, baru beberapa hari dipakai, saat di tengah jalan tiba-tiba dihentikan oleh debt colector dan motor diambil.

"Karena diambil debt colector, klien kami ini minta pertanggungjawaban karena menyangkut uang sewa. Namun, bukan diberi solusi malah di marahi dan di salahkan," ungkapnya.

Baca Juga : Dinas PUPR Tulungagung Mulai Perbaiki Jalan Telan Biaya Rp 100 Miliar

Karena perlakuan yang tidak enak ini, Sudairi melaporkan ke polisi melalui jasa Darusman. "Pernah dimediasi, diminta mencabut laporan. Saat itu mau mengembalikan hanya sebagian, tapi klien kami menolak dan minta agar uangnya kembali dan hanya boleh dipotong sesuai perjanjian awal," jelasnya.

Darusman melaporkan TG dengan dalih telah melakukan penggelapan sebagaimana pasal 372 dan 378 KUHP. Mengenai hal ini, Kasat Reskrim polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengaku masih akan cek dulu laporan ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya