free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Belasan Pengedar, Kurir, hingga Pengguna Narkoba di Kota Malang Kena Tumpas Operasi Semeru

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Sep - 2022, 18:43

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Belasan orang pengedar, kurir, hingga pengguna narkoba terjaring dalam Operasi Tumpas Semeru 2022  yang digelar Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis di halaman Mapolresta Malang Kota, Selasa (6/9/2022), menyebut dalam operasi itu sebanyak 17 kasus berhasil diungkap. Rinciannya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya.

Baca Juga : Ojol di Malang Merana Ketika BBM Naik, Ini Siasat Mereka

“Hari ini kami rilis hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 yang digelar selama 12 hari. Mulai 22 Agustus 2022 sampai 2 September 2022,” ujar Budi Hermanto.

Dalam 17 kasus narkotika yang berhasil diungkap, sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 16 orang adalah laki-laki dan 3 orang perempuan.

“Sebanyak 17 kasus itu, satu kasus TKP berada di Kabupaten Malang, sedangkan 16 kasus di Kota Malang. Dari 19 tersangka, 2 merupakan pengedar, 15 orang adalah kurir dan 2 orang pengguna,” kata perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya itu.

Para tersangka yang berhasil dibekuk Polresta Malang Kota hasil Operasi Tumpas Semeru 2022 (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

Sementara untuk barang bukti, Buher sapaan akrab Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan berhasil mengamankan 1.207,17 gram sabu, 1.927,37 gram ganja, 58 butir ekstasi dan 2.524 butir pil koplo dobel L.

Para tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini dijerat pasal 114, 112, 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan pasal 197 sub 196 sub 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 Undang-undang Cipta Kerja.

“Hasil ungkap ini menjadi bukti bahwa kami akan memberantas segala bentuk narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Karena peredaran narkotika ini akan merusak generasi penerus bangsa,” jelas Buher.

Baca Juga : Ini Dia 3 Jenis Makanan dan Minuman Jin

Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama menerangkan bahwa dari 17 kasus yang diungkap, salah satunya merupakan kasus yang melibatkan oknum Satpol PP Kota Malang. Namun oknum Satpol PP itu tidak mengedarkan kepada orang lain, melainkan hanya kepada saudaranya.

“Oknum Satpol PP tersebut hanya kurir dari saudaranya. Dia bukan pengedar. Hanya diminta untuk mengambil barang kemudian dinikmati bersama dengan saudaranya tersebut,” papar Dodi Pratama.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri