free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ratusan Pohon Ganja Diamankan Satresnarkoba Polres Malang

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

06 - Sep - 2022, 00:51

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat menanyai tersangka PR, Senin (5/9/2022).(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebanyak 5 kilogram lebih narkoba jenis ganja dan ratusan pohon ganja berhasil diamankan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Malang. Selain pohon ganja dan paket ganja, polisi juga mengamankan puluhan bibit ganja yang telah diletakkan ke dalam polibek berukuran kecil.  

Barang-barang haram tersebut didapat kepolisian dari sejumlah kasus pengungkapan yang dilakukan selama Operasi Tumpas tahun 2022. Untuk barang bukti (BB) ganja, baik paket, tanaman maupun bibit, diamankan polisi dari sebanyak 5 tersangka. 

Baca Juga : Satresnarkoba Gagalkan Peredaran 1 Paket Besar Ganja, Ini Tersangkanya

Salah satu kasusnya didapat jajaran Satresnarkoba Polres Malang dari seorang warga Dampit berinisial MLD. Polisis awalnya mendapat informasi bahwa MLD kerap menggelar pesta sabu dan ganja. 

Kepolisian lantas mempertajam penyelidikan. Lalu pada Rabu (31/8/2022), dilakukan upaya paksa dan tersangka MLD berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Yakni berupa 4 poket sabu dengan rincian seberat 3,03 gram dan 8 poket ganja dengan total berat 211,04 gram.

Dari keterangan yang didapat kepolisian, MLD mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan narkoba jenis ganja didapat dari tersangka lain berinisial PR yang dibeli melalui tersangka KSN. 

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap KSN dan PR di rumahnya masing-masing," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, Senin (5/9/2022). 

Dari hasil pendalaman, didapat informasi bahwa tersangka PR ternyata juga bertindak sebagai penanam pohon ganja. Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan menelusuri informasi tersebut. 

Dari penyelidikan tersebut, didapati bahwa ada sekitar 1 hektare lahan yang digunakan oleh PR untuk menanam ganja. Kepada polisi, PR mengaku bahwa selain diedarkan, ganja tersebut juga dikonsumsi sendiri. 

"Jadi selain diedarkan, pohon ganja yang ditanam oleh PR ini ternyata juga diedarkan," tegas AKBP Ferli. 

Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Lumajang Berhasil Ungkap 11 Kasus

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko Utomo mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PR, ganja itu diketahui telah beberapa kali dipanen. Terlihat dari sejumlah lahan yang nampak seperti telah dilakukan panen tanaman. 

"Jadi di lahannya itu ada sebagian yang terlihat bekas dibakar. Itu bisa dilihat bahwa (kemungkinan) telah ada tanaman (ganja) yang dipanen oleh tersangka," ujar AKP Harjanto. 

Dengan hal tersebut, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk pengungkapan dengan barang bukti narkoba jenis ganja, totalnya kepolisian mengamankan sebanyak 5.383,82 gram, 142 pohon, 248 ranting ganja dan sebanyak 90 bibit ganja. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri