JATIMTIMES - Mushaf Al-Qur'an Maqashid Syariah merupakan mushaf pertama di Indonesia yang berisi pembelajaran ekonomi dan keuangan syariah, pariwisata syariah, muamalah syariah, dan kepemimpinan islami.
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) bersama Yayasan Global Spirit Of Ummah resmi meluncurkan penggunaan dan distribusi Mushaf Al-Qur'an Maqashid Syariah pada acara Subuh Mubarakah di Masjid Raya Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (4/9/2022).
Baca Juga : Begini Cara Menjelaskan Keberadaan Allah SWT kepada Anak-Anak
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Global Spirit of Ummah yang telah membantu Pemprov Sumbar mendistribusikan kurang lebih 5.000 eksemplar Mushaf Maqashid Syariah yang berlogo Pemprov Sumbar.
"Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Global Spirit Of Ummah yang telah membantu Pemprov Sumbar dalam mendistribusikan 5.000 eksemplar Mushaf Al-Quran. Semoga Mushaf Al-Qur’an ini dapat memberikan sumbangsih untuk ilmu pengetahuan, ekonomi dan keuangan syariah serta menjadi referensi bagi dunia pendidikan serta jemaah yang berkunjung ke Masjid Raya Sumatera Barat," ucap Mahyeldi.
Selain itu, gubernur kembali menegaskan bahwa Masjid Raya Sumbar adalah pusat implementasi dan pembelajaran Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
"Insya Allah rahun 2023 nanti, kita akan bangun kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Desainnya sudah kami siapkan, sehingga Masjid Raya Sumbar ini, benar-benar menjadi pusat implementasi ABS -SBK, karena sebelumnya sudah dibangun kantor LKAAM, kantor Bundo Kanduang, dan nantinya akan ada kantor Majelis Ulama. Sehingga hadirnya mushaf ini bisa menambah referensi dalam penerapan implementasi ABS-SBK di Masjid Raya Sumbar," ungkap Mahyeldi.
Dewan Pembina Yayasan Spirit Of Ummah Farel Muhammad Rizki berharap Mushaf Al-Qur’an ini dapat memberikan sumbangsih untuk ilmu pengetahuan, ekonomi, dan keuangan syariah kepada masyarakat serta menjadi referensi bagi dunia pendidikan.
"Kita berharap masyarakat dapat mengimplementasikan ayat-ayat ini, bahwa ada keutamaan berbisnis. Nabi Muhammad SAW, misalnya sejak kecil sudah berbisnis sesuai dengan syariah Islam," jelas Farel.
Baca Juga : Jangan Lagi Lakukan, Begini Hukum Gunakan Bacaan Al-Qur'an Jadi Nada Dering HP
Subuh mubarakah yang diawali dengan salat subuh berjamaah dan tausyiah oleh Ustaz Ahmad Qosasih dengan judul Takmirul Masjid yang mempunyai arti Meramaikan Masjid.
Ustad Ahmad Qosasih dalam tausiyahnya, menerangkan, terdapat tiga komponen dalam kepengurusan masjid. Yang pertama adalah idarah masjid, orang yang menjalankan administrasi atau manajemen masjid. Kedua, ria'yatul masjid, orang yang menjaga keamanan masjid dan jamaah. Yang ketiga imatul masjid, kelompok yang menentukan bagaimana masjid tersebut syiar hidup dan dipenuhi jama'lah.
"Adapun sifat pengelola masjid, yaitu masjid harus milik semua golongan, pengurus masjid harus memiliki sifat terpuji, menjaga kenyamanan jamaah, jadikan masjid tempat Ibadah bukan tempat jualan, serta imam dan muazin masjid seharusnya menjadi orang-orang yang qori' dan fasih dalam membaca Al-Quran," terangnya.