JATIMTIMES - Protes yang dilakukan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun atas penutupan total proyek pembangunan rehabilitasi jalan Kaligunting Bajulan tak membuat pelaksana proyek serta Pemerintah Kabupaten Madiun surut dalam pelaksanaan.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Citra Mandiri yang beralamat di Dusun Kedung Bulu, Desa Ngadiboyo, Kabupaten Nganjuk ini tidak kecil. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui program dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2022 ini menggelontorkan dana senilai Rp 2.970.870.000.
Baca Juga : Korps Baret Merah, Tulungagung dan Trenggalek Jalin Temu Kangen dan Peringati HUT RI ke 77
Anggaran besar tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk kelancaran transportasi serta menimbulkan kesejahteraan warga. Namun harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Pasalnya, mereka tak lagi menghiraukan protes warga Desa Sukorejo yang menginginkan pelaksanaan proyek tersebut memberi ruang gerak untuk beraktivitas mengais rezeki berjualan dan bertani.
Pelaksana proyek pembangunan jalan dinilai tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan. Pasalnya sejak penutupan total dalam rangka pembangunan jalan tersebut secara otomatis membuat gerak aktivitas warga yang menggarap sawah serta pedagang terhenti total.
"Umumnya dalam pembangunan proyek jalan masih memberikan hak masyarakat untuk memanfaatkan sisi jalan, bukan ditutup total begini," keluh Soyo salah satu warga Desa Sukorejo saat dijumpai di lokasi.
Menurutnya, warga desa yang beraktivitas di sawah serta pedagang di sepanjang proyek pembangunan jalan itu terhenti total. "Kasihan para pedagang yang biasa membuka kedainya tidak lagi mendapatkan penghasilan. Mereka sudah mengadukan ke desa dan diteruskan ke pelaksana proyek. Namun tetap saja ditutup" ujarnya.
Berdasar pantauan JatimTimes proyek pembangunan jalan utama Desa Sukorejo sedikit berbeda dari proyek pada umumnya. Pelaksanaan pembangunan rehabilitasi jalan itu di lakukan hanya pada malam hari sedangkan pada siang hari sepi tanpa pekerja.
Sementara itu menurut Gatot Sukamto salah satu tokoh masyarakat Sukorejo yang juga berprofesi sebagai kontraktor, menilai proyek pembangunan jalan ini menyimpang dari peraturan.
Baca Juga : Hadiri Pengukuhan Mahasiswa Baru UNP Kediri, Wali Kota Kediri Bagikan Tips Sukses
"Masyarakat umum memiliki hak untuk bisa menggunakan sisi jalan yang di garap, bukan semacam ini," jelasnya.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun Gunawi saat dihubungi hanya membalas singkat tanpa memberikan penjelasan secukupnya sesuai harapan warga Desa Sukorejo.
"Konfirmasi ke PPK-nya saja. Karena yang sudah berkoordinasi dengan OPD terkait dan masyarakat sekitar adalah PPK dan teman-teman teknis lapangan," pungkasnya.