free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Juknis Selesai, Rencana BSU Pekerja September Cair

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

03 - Sep - 2022, 02:50

Placeholder
Ilustrasi uang. (Foto: Pinterest)

JATIMTIMES - Penggodokan petunjuk teknis (juknis) penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022 telah selesai. Hanya saja kapan BSU bakal disalurkan masih belum diketahui.

Sebab Kementerian Ketenagakerjaan masih enggan mengumumkan kapan penyaluran BSU tahun 2022 ini. Selanjutnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tinggal memberikan data penerima BSU kepada bank penyalur yang dilibatkan.

Baca Juga : Gubernur Khofifah Target Vaksin Inavac Diproduksi Akhir September 2022

“Petunjuk teknis sudah selesai,” ungkap Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari .

Rencananya penyaluran itu akan disalurkan kepada 16 jutaan data pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum. Dan kepesertaanya aktif sampai dengan Juli 2022.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran subsidi gaji 2022 sebesar Rp 600.000 akan dimulai pada September ini. “Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ucap Ida.

Saat ini, Menaker sedang mengambil langkah-langkah untuk penyaluran BSU. Di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana subsidi gaji, serta memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU 2022.

Berikut cara cek penerima subsidi gaji 2022 :

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.

Baca Juga : Wali Kota Batu Monitoring Pembangunan Pasar Induk, Progresnya Sudah 30 Persen

4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana