JATIMTIMES - Polres Lumajang, pada hari Selasa (30/8) berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kayu hutan jenis jati, yang salah seorang diantaranya adalah pemilik gudang pengolahan kayu.
Informasi dari Polres Lumajang menyebutkan, penangkapan ini dilakukan oleh Polres Lumajang setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu curian di Dusun Glendang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian Lumajang.
Baca Juga : Balita di Blitar Jadi Korban Penganiayaan Orang Tua Angkat, Ketahuan Saat Imunisasi
"Pelaku sudah kita intai cukup lama. Namun beberapa kali kita hendak melakukan penangkapan selalu tidak ditemukan barang bukti. Kemarin itu barang buktinya ada, pelakunya ada, sehingga ketika terduga pelaku bisa kita amankan," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, hari ini Jumat (2/9) di Polres Lumajang.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan Polres Lumajang masing-masing MI (50) warga Desa Gondoruso Pasirian, FBE (26) warga desa Gondoruso dan IA (34) warga Desa Pasirian Lumajang.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan 13 batang kayu jati dan satu kendaraan yang digunakan untuk mengangkut kayu curian tersebut.
Seluruh kayu tersebut identik dengan kayu jati milik Perhutani yang ditebang secara illegal oleh para pelaku pencurian kayu tersebut.
Baca Juga : Parkir Beberapa Menit, Pemilik Warung Sate Bang Saleh Kehilangan Sepeda Motor
Ketiga pelaku diamankan Polres Lumajang guna proses penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan pencurian kayu hutan ini.