free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemkot Mojokerto Bantu 101 Warga Penerima Bantuan Rumah Swadaya Senilai Rp 2,1 Miliar

Penulis : Abdullah M - Editor : A Yahya

02 - Sep - 2022, 02:41

Placeholder
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari

JATIMTIMTES - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan penyerahan secara simbolis buku tabungan kepada 101 penerima Bantuan Rumah Swadaya (BRS), Kamis (1/9). Masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan uang senilai Rp 21 juta.

Program di bawah Dinas Pekerjaan Umum , Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Pemkot Mojokerto ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Para penerima tersebar rata di tiga kecamatan se-Kota Mojokerto.

Baca Juga : Eks Kades Kelbung Jadi Buronan Kejari Bangkalan, Bakal Dijemput Paksa 

"Bantuan bedah rumah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjadikan Kota Mojokerto sehat," ungkapnya dalam agenda yang digelar di Sabha Mandala Tama Pemkot Mojokerto.

Mengingat salah satu indikator kota sehat adalah kondisi lingkungan dan tempat tinggal yang sehat dan layak huni. Dengan demikian akan berdampak pada derajat kesehatan penghuninya.

Program ini telah terselenggara sejak tahun 2019. Sehingga ratusan warga Kota Mojokerto telah menerima manfaat dari program tersebut. Bahkan, pada tahun ini pun Wali kota berencana menambah kuota penerima bantuan.

"Alhamdulillah panjenengan yang disini sudah dapat. Karena yang membutuhkan ternyata masih banyak. Jadi saya tambah kuota 50, tapi yang mendaftar sudah 200-an," ungkap perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini.

Peminat program bedah rumah ini memang tinggi. Namun tidak semua dikabulkan oleh pemerintah. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon sehingga ia benar-benar layak untuk mendapat program.

Baca Juga : Lelah Menunggu, Peternak di Pujon Tak Berharap Banyak Bantuan Obat PMK dari Pemerintah

Diantara kriteria yang harus dipenuhi yaitu kejelasan status kepemilikan tanah jelas (tanah tidak dalam sengketa), penerima bantuan mau atau bersedia untuk berswadaya, serta belum pernah memperoleh bantuan bedah rumah.

Setelah memenuhi seleksi persyaratan, penerima bantuan akan mendapatkan buku tabungan dan dapat melakukan pencairan uang melalui Bank Jatim. Berikutnya uang dapat dibelanjakan kepada supplier/penyedia bahan bangunan yang ditunjuk oleh Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Sedangkan penyediaan tenaga tukang disediakan oleh penerima bantuan sendiri.

Untuk memastikan kelancaran realisasi pembangunan tersebut, Pemkot Mojokerto juga menyediakan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Sejumlah TFL tersebut akan memberikan dampingan perihal pemanfaatan uang bantuan, baik untuk bahan dan tukang. "Karena ini dana dari pemerintah, ada pertanggungjawabannya. Jadi ada harus digunakan dengan baik dan benar," pungkas Ning Ita


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abdullah M

Editor

A Yahya