JATIMTIMES - Tersangka Syamsusi (51), eks kepala desa (kades) Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, saat ini menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Dia tersangka atas dugaan penyelewengan berjamaah dana bansos program keluarga harapan (PKH).
Hal itu diungkapkan oleh kepala Kejari Bangkalan melalui Kasi Intel Dedi Frangky. Dedi menyatakan Syamsuri sudah tiga kali dipanggil namun tak pernah hadir.
Baca Juga : MWC NU Kerek Dilantik, Tekankan NU Harus Bijaksana Hadapi Zaman Digital
"Tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Kejari Bangkalan," ujar Dedi Frangky, Kamis (1/9/2022).
Dalam kasus ini, Syamsuri dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PKH. Kasus ini sebelumnya sudah melibatkan 5 tersangka lain. Saat ini kelimanya sudah ditahan di Kejati Surabaya.
Status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Syamsuri disematkan setelah tersangka dipanggil 3 kali namun tak pernah hadir.
Pemanggilan terhadap tersangka eks kades Kelbung tersebut terjadi sejak 22-25 Juli hingga 12 Agustus 2022. Namun tersangka tidak kooperatif dan tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Dedi mengaku, kejari akan meminta bantuan terhadap semua pihak. Semisal ada yang mengetahui keberadaan tersangka, dia meminta agar bisa memberi informasi terhadap Kejari Bangkalan.
"Kami minta bantuan dari pihak-pihak terkait dan meminta informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Kami akan lakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka jika sudah mengetahui keberadaannya," tegas Dedi.
Sekedar diketahui, Kelima tersangka yang ditahan yakni AGA (37), koordinator PKH kecamatan, NZ dan AM sebagai pendamping PKH, SU yang merupakan istri kades, serta SI (warga yang terlibat).
Korupsi bantuan dana PKH ini bermodus mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki 300 warga dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Aksi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 miliar.