JATIMTIMES - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan oleh aksi salah seorang oknum penyidik dari Polsek Kembangan, Jakarta Barat yang menyuruh wartawan atau jurnalis televisi nasional untuk berbicara dengan pohon.
Aksi penyidik Polsek Kembangan ini pun terekam kamera jurnalis televisi tersebut dan diunggah oleh akun instagram @sunankalijaga_sh pada Rabu (31/8/2022).
Baca Juga : Pria di Tulungagung Tak Bernapas Lagi setelah Jatuh dari Motor
Tampak penyidik Polsek Kembangan yang mengenakan kemeja putih tersebu menyuruh seorang jurnalis televisi perempuan yang mengenakan kerudung hitam ke sebuah taman. Ketika berada di dekat taman, oknum penyidik tersebut malah menyuruh jurnalis untuk berbicara dengan pohon.
"Kamu tunggu dulu, kamu bicara dulu sama pohon dulu sebentar ya," ujar oknum penyidik Polsek Kembangan kepada awak media itu, dikutip JatimTIMES.com, Kamis (1/9/2022).
Dalam unggahan video dalam akun instagram @sunankalijaga_sh, setelah mendapatkan perlakuan seperti itu, beberapa jurnalis pun mempertanyakan arahan dari oknum penyidik Polsek Kembangan tersebut.
"Kok kita disuruh bicara sama pohon sih pak?" kata seorang jurnalis laki-laki.
Tanpa mendengarkan pertanyaan dari para jurnalis tersebut, oknum penyidik Polsek Kembangan itu berjalan kembali menuju ruangannya.
Ketika akan masuk ke ruangan melalui pintu kaca, tampak pengacara Sunan Kalijaga yang juga hendak masuk ke ruangan tersebut. Namun Sunan Kalijaga sempat didorong untuk keluar dan tidak boleh masuk ke ruangan.
"Kamu kasar sama saya, kamu kasar sama saya, oh kasar kamu ya," tegas Sunan Kalijaga terhadap oknum penyidik Polsek Kembangan tersebut.
Baca Juga : Bupati Jombang Terima Penghargaan Pembina Kelompok Tani Hutan dari Gubernur Jatim
Belum diketahui apa alasan oknum penyidik Polsek Kembangan tersebut menyuruh para jurnalis untuk berbicara dengan pohon. Namun pasca aksinya tersebut viral, oknum penyidik Polsek Kembangan itu diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce. Perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya ini menuturkan, bahwa sejak Rabu (31/8/2022) telah dilakukan tahapan klarifikasi oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Pihaknya menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat jurnalis hiburan atau infotainment bertanya terkait proses penanganan sebuah kasus kepada anggota Polsek Kembangan.
"Itu kan wartawan infotainment tanya-tanya perkara itu. Wartawan infotainment bukan perkara kriminalitas yang news itu bukan. Kasus KDRT perkaranya sudah dalam tahap satu, di JPU sudah tahap satu, yang (laporan) Sunan Kalijaga," ujar Pasma dikutip dari CNNIndonesia.