free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

2.383 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Kabupaten Malang, Terbanyak Pindah Domisili

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

31 - Aug - 2022, 19:11

Loading Placeholder
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika (Foto : Dokumen JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menyebut ada sekitar 2 ribu data pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah tersebut terdata saat KPU Kabupaten Malang melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2022.

"Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat pada periode 26 Agustus 2022 ada 2.383 pemilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika kepada JatimTIMES.com.

Baca Juga : PKB Tetap Yakin Berjaya di Kandangnya Jatim pada 2024, Ini Alasannya

Dari jumlah pemilih yang dinyatakan TMS, lanjut Mahardika, didominasi dari kalangan perempuan. Yakni sebanyak 1.296 pemilih. Sedangkan untuk data TMS dari pemilih laki-laki, tercatat ada 1.087 pemilih.

"Data total 2.383 pemilih tidak memenuhi syarat dari hasil PDPB pada akhir Agustus 2022 tersebut berasal dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang," imbuhnya.

Terdapat beberapa indikator calon pemilih dinyatakan TMS. Di antaranya, pemilih pindah domisili hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Biasanya (pemilih TMS) karena sudah pindah keluar daerah (Kabupaten Malang), pindah domisili, bergabung TNI-Polri, kemudian data dari Dispenduk (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tidak lengkap, atau meninggal dunia," ulasnya.

Dari berbagai indikator tersebut, Mahardika menyebut jika data TMS terbanyak karena didasari faktor pindah domisili hingga bergabung menjadi anggota TNI maupun Polri.

"Terutama (penyebab calon pemilih dinyatakan TMS) biasanya itu karena pindah domisili, meninggal dunia, dan bergabung TNI-Polri. Otomatis kalau sudah seperti itu kan tidak lagi mempunyai hak pilih," jelasnya.

Baca Juga : Perumda Tugu Tirta Kota Malang Bagi-bagi Hadiah Lomba di Momentum HUT ke-77 RI

Meski demikian, dia tidak merinci jumlah TMS yang disebabkan pindah domisili. 

"Kalau data detail, saya tidak merekap, karena inikan keseluruhan dari rekapan teman-teman yang ada di bagian data. Hanya saja yang terbanyak itu (pemilih yang dinyatakan TMS), karena pindah domisili dan meninggal dunia," tukasnya.

Sekadar informasi, dari hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2022 yang disampaikan KPU Kabupaten Malang, total data pemilih ada 2.034.597. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.865 di antaranya merupakan pemilih baru.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---