JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Salah seorang pelaku adalah perempuan muda bernama Vero (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Selain Vero, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan 12 tersangka lainya. Mereka diamankan dalam operasi tumpas narkoba yang digelar sejak 22 Agustus lalu.
"Untuk tersangka atas nama Vero ini kita amankan di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga : Begini Strategi Jika Pengelolaan Gedung MCC Sepenuhnya ke Diskopindag
Argo menambahkan, dari tangan tersangka Vero, polisi mengamankan barang bukti pil dobel L sebanyak 500 butir. Pihaknya juga terus berupaya memperdalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
"Untuk tersangka perempuan ini barang bukti yang diamankan adalah 500 butir narkotika jenis pil dobel L," terangnya.
Lebih lanjut Argo menyampaikan, dalam tujuh hari pelaksanaan operasi tumpas narkoba, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka. Rinciannya 6 kasus narkotika jenis sabu dan 5 kasus peredaran obat keras jenis dobel L.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 4,17 gram sabu, 1.025 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 200.000, timbangan digital, dan 9 handphone berbagai merk.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Sebut Oknum TPOK Satpol PP Kota Malang yang Menyalahgunakan Narkoba sudah Diberhentikan
“Akibat perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 2 dan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.