JATIMTIMES - Seorang pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, BS (21) diamankan unit Reskrim Polsek Karangploso, Kamis (25/8/2022). Keterangan dari kepolisian, BS kerap melakukan cash on delivery (COD) saat bertransaksi sabu.
Kapolres Malang melalui Kapolsek Karangploso, Iptu Bambang Subinanjar mengatakan BS ditangkap usai melakukan transaksi sabu. Lokasinya di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 14 Saksi Dihadirkan Langsung, Bharada E Via Zoom
"Setelah kami lakukan pengintaian di lokasi, kami menemui 2 orang yang mencurigakan," ujar Iptu Bambang.
Dinilai mencurigakan, dua orang tersebut didatangi oleh petugas untuk dimintai keterangan. Namun ternyata, satu orang berhasil kabur menggunakan motor miliknya, meninggalkan BS begitu saja.
"Kami mengamankan tersangka yakni BS (21) yang bekerja sebagai seorang sopir, dengan alamat Kelurahan Kasembon, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang," imbuh Iptu Bambang.
Kepada polisi BS mengaku, bahwa dirinya berperan sebagai kurir. Dia juga menjual kembali sabu yang ia dapat dari transaksi tersebut. Selain itu, dirinya mengaku mengenal penjual dari media sosial Facebook.
Dari tangan BS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 2 bungkus sabu yang beratnya masing-masing 0,55 dan 0,56 gram, 1 timbangan elektrik. Selain itu juga ada dua buah handphone yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi Narkotika.
Baca Juga : Kompetisi Sepakbola SD se-Kota Batu, BAFA: Jaring Bibit Baru
Dua bungkus sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan. Satunya didapat di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, sementara satu klip lain ditemukan saat polisi menggeledah rumah BS.
"Setelah terbukti melakukan transaksi, kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumah BS (21) dan kami temui 1 bungkus sabu dan 1 timbangan elektrik, sehingga 1 bungkus kami temui di TKP, dan 1 bungkus di rumahnya," pungkas Iptu Bambang.
Atas kasus ini, BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.