JATIMTIMES- Polres Jember menetapkan MRR (16) siswa SMK di Jember jurusan TKR (Teknik Kendaraan Ringan) sebagai pelaku atas meninggalnya RP (16) siswa kelas X jurusan TBSM (Teknik dan Bisnis Sepeda Motor) yang dianiaya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/8/2022) di Mapolres Jember. Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga : Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 14 Saksi Dihadirkan Langsung, Bharada E Via Zoom
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan olah Satreskrim Polres Jember, pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku menyesal. Untuk pelaku sendiri kami sangkakan pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo.
Hery juga menjelaskan, bahwa selama pelaku menjalani pemeriksaan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana) terkait pendampingan terhadap pelaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak BAPAS Jember terkait penanganan terhadap pelaku.
“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kami juga koordinasi dan melibatkan sejumlah instansi, yakni DP3AKB dan BAPAS Jember, mengingat pelaku masih di bawah umur,” jelas Hery.
Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, menurut mantan Kasatreskrim Polres Bekasi Kota ini adalah soal asmara. Pelaku merasa cemburu saat mengetahui korban mengirimkan pesan pribadi kepada pacar pelaku untuk diajak kencan.
“Pelaku merasa sakit hati dan cemburu terhadap korban, karena korban diketahui menghubungi pacarnya untuk diajak kencan. Pelaku tidak terima dan melakukan kekerasan terhadap korban dan menyebabkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Untuk menghindari hal serupa terjadi, dia juga mengimbau kepada orang tua dan guru untuk melakukan pendekatan dan perhatian kepada anak-anaknya. Sehingga setiap ada permasalah pada diri anak, anak berani mengungkapkannya kepada orang tua maupun guru di sekolah.
Baca Juga : Bunda Fey Berbagi Kebahagiaan Bersama Pasien Posyandu Jiwa Waras 87 Ngampel
“Kami mengimbau kepada seluruh sekolah, agar peran guru BK dioptimalkan. Guru BK harus ramah anak, sehingga anak berani untuk konsultasi dan tidak merasa takut untuk bercerita. Selain itu, orang tua juga jangan menyerahkan sepenuhnya proses pendidikan kepada pihak sekolah, tapi orang tua juga harus memantau dan memperhatikan perilaku anaknya,” imbaunya.
Seperti diketahui, RP yang merupakan anak yatim dari 2 bersaudara sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD. Dia menjadi korban penganiayaan teman satu sekolah.
Korban yang saat itu sedang berada di dalam kelas dipanggil oleh pelaku. Saat pelaku bertemu dengan korban, keduanya sempat jabat tangan sebelum akhirnya terjadi cekcok dan pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang leher korban menggunakan kaki kanannya. Korban pun sempat dibawa ke UKS sebelum akhirnya meninggal saat dilarikan ke rumah sakit. (*)