JATIMTIMES - Keputusan pemecatan terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah diputuskan secara kolektif kolegial dan tidak terdapat perbedaan pendapat di antara lima jenderal yang memimpin jalannya sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Lima jenderal tersebut di antaranya, Ketua Sidang Komisi KEPP sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono; serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga : Irjen Pol Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Langsung Ajukan Banding
Terdapat dua sanksi yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yakni sanksi etik dan administrasi.
Berikut isi putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan, bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Inspektur Jenderal Polisi, NRP 73020260 jabatan pati, kesatuan Yanma Polri, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ucap Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022).
Perwira tinggi Polri itu membeberkan tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.
2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.
3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002
Baca Juga : Tahukah Kamu Jumlah Kata Maaf yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an?
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.
4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan pelanggaran kepp, atau disiplin atau tindak pidana.
5. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat polri sebagai atasan dilarang berikan perintah yg bertentangan dgn norma hukum, agamam dan kesusilaan.
6. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri yang berkekedudukan sebagai atasan dilarang menggunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab.
7. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022
Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.