JATIMTIMES - Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang menampung aspirasi masyarakat melalui Dialog Perencanaan Pembangunan Inklusif (Dirangkul).
Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, kegiatan penampungan aspirasi masyarakat ini digelar di lima kecamatan. Yakni Kecamatan Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Kedungkandang dan Sukun.
Baca Juga : Kelompok Tani Binaan Partai NasDem Banyuwangi Mendapat Bantuan Bibit Cabai
Pihaknya menjelaskan, kegiatan penampungan aspirasi masyarakat ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dibutuhkan dan diperlukan oleh masyarakat Kota Malang.
"Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," ujar Dwi dalam sambutannya di Aula Kecamatan Klojen, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017, pasal 5 menyebutkan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan perencanaan pembangunan tahunan daerah.
Nantinya, setelah semua usulan dan aspirasi masyarakat terkumpul, Bappeda Kota Malang akan melakukan verifikasi usulan-usulan tersebut dan hasil verifikasi akan dikembalikan kepada masyarakat.
"Sehingga dapat diketahui usulan-usulan mana yang bisa diakomodir dan yang tidak bisa diakomodir. Untuk usulan yang tidak bisa diakomodir bisa diketahui mengapa usulan belum bisa diakomodir," terang Dwi.
Sementara itu, pihaknya menjelaskan, setiap usulan harus masuk ke kamus usulan yang nantinya akan dimasukkan ke aplikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Baca Juga : BKPSDM Padang Panjang Gelar Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Tujuannya
Agenda penjaringan kamus usulan bersama kewilayahan ini nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan kamus usulan bersama perangkat daerah dan DPRD hingga dilakukan tahap finalisasi dan surat edaran Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ditetapkan.
Dengan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat harapannya pembangunan tepat sasaran dan tepat manfaat, sesuai dengan kebutuhan.
"Mari kita menyampaikan yang memang dibutuhkan oleh masyarakat baik pada saat penjaringan ini juga pada saat proses dewan," kata Dwi.
Sehingga pada saat menyusun kamus usulan telah sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Dwi menambahkan, usulan yang diakomodasi juga akan diselaraskan dengan yang menjadi prioritas dari pusat, provinsi dan kota.