JATIMTIMES - Laporan pengacara Heri Widodo terkait dugaan rekayasa foto yang diduga dilakukan oleh Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tulungagung, Nyadin, memasuki pemerikasaan saksi. Hal ini disampaikan Heri saat di Mapolres Tulungagung, Rabu (24/8/2022).
Pengacara yang akrab disapa HW ini mengaku mendampingi dua saksi yang dipanggil dari media yang menayangkan materi yang kini dilaporkan itu. "Agenda hari ini memeriksa 2 saksi dari media (menyebut perusahaan)," kata HW.
Baca Juga : Polresta Makota Ungkap Dua Kasus Perjudian Online, Salah Satunya Jaringan Luar Negeri
Dua orang yang diperiksa sebagai saksi ini menurutnya adalah bagian lanjutan dari proses penyelidikan. "Proses dilanjutkan sesuai prosedur penyelidikan," ujarnya.
Penyelidikan yang dimaksudkan HW, diantaranya polisi memanggil dan meminta keterangan para saksi. "Di mana sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
HW sebelumnya melaporkan Nyadin karena diduga melalukan rekayasa foto. Foto yang dimaksud, tayang pada advertorial di salah satu media cetak dan online yang terbit dan beredar di kota marmer.
Foto aslinya adalah Wakil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat menerima penghargaan dari Ketua Dekopinda Pusat Sri Untari, Kamis (21/7/2022) lalu di SLG Kediri. Namun, saat ditayangkan ternyata foto terbit diganti menjadi foto Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
"Yang menerima penghargaan itu sebenarnya Pak Wabup (Gatut Sunu Wibowo), tetapi fotonya direkayasa seolah yang menerima adalah Pak Bupati (Maryono Birowo)," kata HW.
Setelah diedit dan diduga direkayasa, kemudian diterbitkan dalam berita advertorial di media yang dimaksud. "Sebagai konsumen media saya merasa dirugikan," ujarnya.
Bagi HW, pembaca sudah selayaknya mendapatkan berita dan foto yang benar bukan editan, apalagi tidak sesuai fakta penerima penghargaan itu. Lanjut HW, ia tidak serta merta laporan ke polisi, sebelumnya telah mempertanyakan berita itu, dan dijawab dengan koreksi dari media tempat berita ditayangkan.
"Klarifikasi dari media itu juga ditayangkan. Di sana diakui memang ada rekayasa foto dari pemasangnya," ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Sampang Berhasil Realisasikan Hibah Aset Pelabuhan Tanglok dari Kemenhub RI
Dengan kejadian ini, redaksi media juga menjelaskan bahwa foto dan materi berita diambil dari Nyadin selaku pemasangnya. Atas penjelasan ini, HW semakin yakin jika ada rekayasa foto dan berita dilakukan Nyadin atau terlapor dalam kasus ini.
Dikatakan HW, surat ralat dan permohonan maaf telah diterbitkan dan berisi pengakuan tentang rekayasa foto itu. "Penjelasan yang disampaikan, Ketua Dekopinda Tulungagung (terlapor) menyatakan, dia menyandingkan foto bupati dengan Ketua Dekopinda pusat sebagai ilustrasi," paparnya.
Alasan yang dilakukan Nyadin tak membuat HW surut langkah karena dianggap telah menyalahi kode etik jurnalistik dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya tidak akan kaitkan dengan bupati dan wakil bupati, tidak juga masalah politik. Kalau ada karya jurnalistik yang tidak semestinya, saya juga dirugikan," imbuhnya.
Ia melaporkan Nyadin dengan pasal dugaan perbuatan curang seperti diatur dalam Pasal 380 KUHPidana dan penyebaran berita bohong dan menyesatkan, sekaligus manipulasi, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Hal ini disebutkan HW diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1), Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2).