JATIMTIMES - Polresta Malang Kota mengungkap dua kasus perjudian online sekaligus mengamankan dua pelakunya. Hal ini bukti komitmen Polresta Malang Kota dalam menjalankan pengungkapan kasus atensi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dua kasus perjudian online tersebut berhasil diungkap Polsek Kedungkandang dan Satreskrim Polresta Malang Kota dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.
Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo Hariyadi mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial B (44) warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang,Jumat (19/8/2022) lalu.
Baca Juga : Arteria Tanyakan Apakah Pesasehatnya Terlibat dalam Skenario Sambo
Pihaknya menjelaskan, bahwa bermula informasi yang didapat dari masyarakat, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang melakukan pengembangan perkara dan akhirnya tersangka B berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membuat akun di salah satu situs judi online. Kemudian, tersangka B mengisi saldo dengan mentransfer sejumlah uang menggunakan rekening salah satu bank di akun situs judi online tersebut.
"Usai membuka akun, tersangka menerima tombokan dari teman-temannya dan ditombokkan setiap hari dikarenakan tombokan Sydney dan Hongkong yang tidak ada hari liburnya selama satu minggu," jelas Agus, Rabu (24/8/2022).
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, setiap melakukan perekapan dan melakukan perjudian jenis togel tersebut, tersangka mendapatkan omzet sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Dari pengakuannya, tersangka telah menjalankan aksi judi online selama lima bulan," ujar Agus.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penangkapan tersangka B, jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungkandang pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu buah handphone, satu buku tulis berisi rekapan nomor togel, akun judi online dari situs judi yang berisi saldo Rp 775 ribu, uang sisa setoran Rp 116 ribu, dan satu buah buku tabungan. Pihaknya pun terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap jaringan judi online ini.
Sementara itu, untuk kasus kedua berhasil diungkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial S (34) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang di kediamannya, Senin (22/8/2022) malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perjudian togel online ini selama kurang lebih dua tahun. Dari penangkapan tersangka S pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Baca Juga : Ada Lomba Makeup di Pameran Pernikahan Terbesar se-Jatim, Yuk Buktikan Keahlian Merias Wajah Kalian
Perwira dengan tiga balok di pundaknya ini menjelaskan, tersangka S ini menerima titipan tombokan nomor togel beserta uang dari para penombok. Tersangka pun mengaku memperoleh keuntungan yang bervariatif, tergantung dari tombokan.
"Setelah itu, tersangka membuka sebuah situs judi. Lalu, nomor togel dan uangnya tersebut ditransfer ke rekening bandar judi," terang Bayu.
Dari penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 235 ribu, 35 lembar bukti transfer deposit online, satu kartu ATM, dan buku tafsir mimpi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni tersangka B dan S dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. Lebih lanjut, pihaknya juga menambahkan, bahwa dalan kurun waktu Januari hingga Agustus 2022 Satreskrim Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan polsek jajaran berhasil mengungkap delapan kasus perjudian.
"Rata-rata perjudian yang diamankan adalah judi togel dan sabung ayam, kemudian berkembang ke situs online," pungkas Bayu.