JATIMTIMES – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menanyakan langsung pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penasihatnya yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pertanyaan itu disampiakan Arteria dalam rapat Komisi III DPR dengan Polri mengenai lanjutan kasus tersebut di komplek parlemen pada Rabu (24/8).
Baca Juga : DPR RI Soroti Kultur Tribrata, Komisi III: Ini Harus Diperbaiki
Arteria bertanya langsung pada Listyo terkait isu penasihatnya, Fahmi Alamsyah ikut membantu Irjen Ferdy Sambo dalam menyusun skenario usai kejadian pada 8 Juli.
“Saya sampaikan mengenai pertanyaan menggelitik Pak Kapolri, siapa figur Fahmi? Apa betul dia penasehat Pak Kapolri? Kemudian apa benar dia ikut dalam menskenariokan pak? Nanti pak Agus (Kabareskrim) juga Pak Irwasum juga tolong ditanyakan," kata Arteria.
Hingga berita ini ditulis, Listyo belum menjawab pertanyaan Arteria. Rapat masih berlangsung dan beberapa anggota Komisi III masih memaparkan pandangannya terkait kasus tersebut.
Sementara dalam paparannya, Arteria juga menyoroti para personel Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menanyakan proses sidang etik pada mereka.
Menurut Arteria, Polri harus menjelaskan para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk sanksi hingga dugaan perbuatan merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh para personel.
“Pak Trimed mengatakan tadi 90 sekian nama itu harus digambarkan kualifikasinya seperti apa, perbuatan melawan hukumnya macam mana, potensi sanksinya seperti apa, jadi nanti sama, sama mengawasi, ada yang kurang dan sebagainya,” katanya.
Baca Juga : Selesai Jabat Wali Kota Malang Tahun Depan, Sutiaji Siap Jadi Relawan YPAC
Hingga berita ini dipublikasikan, anggota dewan masih giliran bertanya ke Listyo Sigit. Agenda rapat belum sampai pada giliran Kapolri memberikan penjelasan.
Listyo sendiri dalam paparan awal merinci jumlah personel Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Dia juga menyebut, hingga kini tim penyidik telah memeriksa 97 personel dalam kasus itu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 personel dinyatakan melanggar etik. Mereka paling banyak berasal dari kepangkatan perwira menengah yaitu AKBP dan Kombes.
Lalu empat di antaranya merupakan jenderal polisi bintang satu dan bintang dua. Sisanya tingkat perwira, bintara, dan tamtama.