JATIMTIMES - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 orang pemain judi di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers yang bertempat di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa (23/08/2022)
Baca Juga : Lima Anggota Polsek Sukodono Sidoarjo Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kapolres mengatakan, para pelaku itu ditangkap saat kedapatan bermain judi di beberapa tempat berbeda, mulai dari cafe yang ada di wilayah kota Pamekasan dan beberapa kecamatan yang ada di Pamekasan.
Rogib menyebutkan, dari 16 tersangka itu polisi mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) kasus antara lain judi online jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus dan judi darat 2 kasus ( jenis judi gluduk/ judi dadu dan judi remi bakaran).
“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang di wilayah kota dan juga beberapa kecamatan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (23/08/2022).
Ia menceritakan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik online dan perjudian darat yang sangat meresahkan.
Sehingga anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku perjudian dan pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022.
Baca Juga : Kader Muda NU, Kritik Politisi Demokrat Terkait Usul Penonaktifan Kapolri
Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk HP dan bukti transfer,” tandasnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian".