free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Polres Pamekasan Tangkap 16 Orang yang Kedapatan Main Judi

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Aug - 2022, 03:10

Placeholder
Polres Pamekasan saat konferensi pers yang bertempat di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan (Foto:Ist/JTN)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap 16 orang pemain judi di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers yang bertempat di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan, Selasa (23/08/2022)

Baca Juga : Lima Anggota Polsek Sukodono Sidoarjo Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres mengatakan, para pelaku itu ditangkap saat kedapatan bermain judi di beberapa tempat berbeda, mulai dari cafe yang ada di wilayah kota Pamekasan dan beberapa kecamatan yang ada di Pamekasan.

Rogib menyebutkan, dari 16 tersangka itu polisi mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) kasus antara lain judi online jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus dan judi darat 2 kasus ( jenis judi gluduk/ judi dadu dan judi remi bakaran).

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang di wilayah kota dan juga beberapa kecamatan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (23/08/2022).

Ia menceritakan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik online dan perjudian darat yang sangat meresahkan.

Sehingga anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku perjudian dan pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022.

Baca Juga : Kader Muda NU, Kritik Politisi Demokrat Terkait Usul Penonaktifan Kapolri

Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk HP dan bukti transfer,” tandasnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum sebagai mata pencaharian".


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni