JATIMTIMES - Polres Malang telah merilis lima tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) dari tiga kecamatan di Kabupaten Malang. Namun, polisi masih memburu satu orang berinisial T yang diduga sebagai pengepul.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya lima tersangka. Namun ada satu tersangka yang memang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Serius Berantas Judi, Polisi di Tulungagung Tangkap Bandar Klothok
Kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen. Dan Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen.
Lalu, Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
“Buron ini adalah jaringan dari tersangka Hendri Agus Priono,” kata Taufik, Senin (22/8/2022) di Mapolres Malang.
Berdasarkan penyelidikan, situs online yang digunakan para tersangka itu terpusat di Singapura dan Hongkong. Taufik menyebut, situs yang mereka gunakan yakni Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto.
Baca Juga : Puluhan Reklame Tak Berizin di Kepanjen Dibongkar
Dari hasil penyidikan, para tersangka berperan sebagai penombok dan pengecer. Dan dalam sehari, mereka bisa melakukan transaksi judi sebanyak dua kali.
“Dalam sehari, mereka rata-rata mendapat omzet sekitar Rp 1 juta. Maka, keuntungan yang mereka dapat 20 persen, jadi senilai Rp 200 ribu per hari,” kata Taufik.