free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditangkap KPK, Status Adib Makarim Masih Anggota DPRD-PKB 

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

22 - Aug - 2022, 22:00

Placeholder
Ketua DPRD Tulungagung Marsono (kanan) dan Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ali Masrub. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Meski sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), status Adib Makarim masih sebagai anggota DPRD dan anggota PKB Tulungagung. Namun, jabatannya sebagai wakil ketua DPRD sudah digantikan oleh Ali Masrub. Pergantian jabatan itu sudah diumumkan secara resmi dalam paripurna Sabtu (20/8/2022) kemarin.

Sekretaris DPC PKB Tulungagung Nurudin mengatakan, pergantian posisi wakil ketua DPRD Tulungagung sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

Baca Juga : Presiden Jokowi Canangkan Food Estate Mangga di Gresik

Artinya, DPC PKB Tulungagung sudah menggelar rapat pleno terkait dengan nama calon pengganti Adib Makarim. Menurut Nurudin, dalam rapat pleno partainya, telah disepakati dua nama yang dicalonkan sebagai plt (pelaksana tugas) wakil ketua DPRD, yaitu Abdullah Ali Munib dan Ali Masrub.

"Proses plt wakil ketua DPRD sudah sesuai prosedur. Dalam rapat pleno DPC, disepakati 2 nama, yaitu Abdullah Ali Munib dan Ali Masrub," kata Nurudin saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dia menjelaskan, hasil rapat pleno DPC PkB  terkait dengan plt wakil DPRD itu selanjutnya dikirim ke DPW PKB Jatim untuk mendapatkan rekomendasi. Dalam proses rekomendasi, DPW juga berkonsultasi dengan DPP yang akhir keluar 1 nama, yaitu Ali Masrub.

Terkait dengan dipilih Ali Masrub sebagai plt wakil ketua DPRD Tulungagung, Nurudin mengaku mutlak kewenangan  DPP PKB. Dan tugas DPC hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan partai.

"Dipilihnya Ali Masrub itu adalah kewenangan  DPP. Selanjutnya rekomendasi yang dikeluarkan DPW itu dijadikan lampiran surat DPC PKB kepada DPRD Tulungagung," jelas Nurudin.

Dia menegaskan, meski Adib Makarim sudah ditahan oleh KPK, statusnya masih sebagai anggota PKB dan anggota DPRD Tulungagung. Belum dicabutnya status itu dikarena belum ada keputusan hukum tetap atau Inkrach pada kasus yang menjerat Adib Makarim.

Baca Juga : Musim Kemarau, Lurah Kampung Mandar Minta Warga Tidak Buang Putung Rokok Sembarangan

Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Sabtu (20/8/2022) kemarin, telah diumumkan perubahan posisi jabatan di lingkup DPRD Tulungagung, yakni jabatan wakil ketua DPRD dan ketua Fraksi Hati Nurani Bersatu.

Perubahan dua posisi jabatan itu dikarenakan kedua anggota DPRD yang menduduki jabatan tersebut telah ditahan KPK.

Wakil  Ketua DPRD yang sebelumya dijabat oleh Adib Makarim digantikan oleh pelaksana tugas (plt)  Ali Masrub. Sedangkan ketua Fraksi Hati Nurani Bersatu yang sebelumnya dijabat oleh Imam Kambali digantikan  Muti'in.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy