JATIMTIMES - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar jajaran polda menumpas perjudian dijalankan Polres Malang. Terbaru, jajaran Satreskrim Polres Malang menangkap lima tersangka perjudian jenis toto gelap (togel) di tiga kecamatan, yakni Tirtoyudo, Kepanjen, dan Wagir.
“Kami berhasil menangkap lima orang yang melakukan judi togel yang dilakukan secara online. Tirtoyudo 2 tersangka, Kepanjen 2 tersangka, dan Wagir 1 tersangka,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Senin (22/8/2022) di Mapolres Malang.
Baca Juga : PN Gresik Terus Berbenah, Berinovasi Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Dari hasil penyelidikan, Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak mulai penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hongkong.
Kelima pejudi online ini adalah Rohmad Darmawan, warga Jalan Semeru, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen; Bambang Setia Budi (41), warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen; Yono Suharto (43) dan Suwandi (44), warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir.
Kemudian ada Abdul Rosid (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen; Warsono (64) dan Hendri Agus Priono (50), warga Dusun Sumbermanggis, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.
“Mereka ini kami tangkap secara terpisah. Kelimanya tidak satu jaringan, namun kasusnya sama judi online toto gelap,” lanjut Taufik.
Modus yang dilakukan kelima pejudi online tersebut sama. Mereka menerima tombokan judi togel dari penombok yang kemudian ditombokkan ke situs judi online.
Dari keterangan para tersangka, ada tiga situs judi togel online yang digunakan. Yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.
“Selain kelima pelaku ini, sebenarnya ada satu pelaku yang ditengara sebagai pengepul berinisial T, warga Kecamatan Tirtoyudo. Saat ini dia masih kami buru karena kabur,” ungkap Taufik.
Baca Juga : Berantas Judi Slot High Domino Island, 5 Pelaku Dibekuk Polres Jember
Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menyelidiki. Terlebih saat ini ada atensi kapolri untuk terus memberangus perjudian.
“Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,” beber Taufik.