JATIMTIMES - Jajaran Satreskrim Polres Jember menabuh genderang perang terhadap pelaku perjudian yang selama ini dikenal dengan kode 303. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan 5 pelaku perjudian dalam semalam dari 3 lokasi berbeda pada Minggu (21/8/2022) malam.
Mereka yang diamankan adalah Fandi Rosyid (25), Lardi (45), dan Dodik (42). Ketiganya warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo. Sedangkan 2 pelaku lainnya adalah Ahmad Faizar (27), warga Desa Purwoasri, Gumukmas, serta Teguh Widodo (39), warga asal Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah.
Baca Juga : Maling Burung Jutaan Rupiah di Malang Gagal, Kena Ringkus Warga
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam keterangannnya menyatakan, game Higs Domino Island memang sebuah permainan. Namun permainan tersebut sering disalahgunakan oleh pemainnya untuk bermain judi. Dalam permainannya, pelaku melakukan jual beli chips yang didapat pemain.
“Lima pelaku kami amankan dari tiga lokasi dan kedapatan melakukan transaksi jual beli chips di game Higs Domino Island. Modus pelaku adalah menawarkan chips yang dimiliki dari permainan tersebut untuk dijual kepada pengguna lainnya. Di sini unsur tindak perjudiannya dan ini diakui oleh pelaku saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar kasatreskrim.
Untuk membuat efek jera terhadap pelaku, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Ayat (1) ke 2e Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga : Nekat Balap Liar, 45 Pemuda di Malang Dorong Sepeda Motor Sejauh 10 Kilometer
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa di antaranya 8 unit handphone beserta beberapa charger serta uang tunai sebesar Rp 8.869.000 hasil dari penjualan chips di Higs Domino Island.