JATIMTIMES - Bak film laga, warga Jalan Thamrin, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang mengejar terduga pelaku percobaan pencurian burung berkicau. Warga berhasil menangkap terduga pencuri dan kemudian melaporkan kepada Polsek Lawang Polres Malang.
Pada Minggu (21/8/2022) siang, Polsek Lawang menerima laporan dari warga adanya tindak pidana pencurian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung menuju ke TKP.
Baca Juga : Nekat Balap Liar, 45 Pemuda di Malang Dorong Sepeda Motor Sejauh 10 Kilometer
Beruntungnya, polisi segera datang ke TKP karena terduga pelaku percobaan pencurian sudah dikepung oleh massa. Kemudian anggota polisi yang datang langsung mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Lawang Kompol Yatmo membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Raya Lawang.
Dari hasil penggeledahan, terduga pelaku percobaan pencurian berinisial BAS (22) warga asal Pelemahan, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kompol Yatmo menceritakan, terduga pelaku berusaha mencuri burung murai batu dalam sangkar. Namun, aksinya terlebih dulu ketahuan korban.
“Sangkar berisi burung murai batu milik bapak Karyono ditaruh di depan rumah sejak pukul 09.30 WIB. Pada pukul 11.00 WIB, pemiliknya melihat pelaku mengambilnya, sangkar sudah bergeser,” urai Yatmo.
Melihat aksi pelaku, korban berteriak sehingga pelaku kaget dan langsung kabur. Dia lari ke arah timur menuju jalan raya. Sejumlah warga pun yang mengetahui hal tersebut mencoba membantu korban dengan cara mengejar.
Baca Juga : Kompak dan Tanpa Sekat, Serunya Peringatan Kemerdekaan Warga Permata Jingga
Setelah tertangkap, polisi juga telah tiba di lokasi. Kemudian terduga pelaku percobaan pencurian diamankan oleh polisi.
“Modus aksi pelaku mengambil sangkar dan burung dengan cara memanjat pagar. Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain,” jelas Yatmo.
Ditambahkan Yatmo, menurut perkiraan korban, burung jenis murai batu tersebut bernilai Rp 2,5 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Hingga kini, tersangka diamankan di Polsek Lawang dan masih menjalani penyidikan.